TNews, TOUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una, kembali mengelar rapat Paripurna. Rapat Paripurna dipimpin oleh Gusnar Suleman, SE. yang menyatakan sidang terbuka dan dapat dilanjutkan “Korum dihadiri 15 Anggota Anggota DPRD, dimana dihadiri 7 Fraksi DPRD Tojo Una-Una yang menyampaikan pemandangan umum.
Pidato Bupati Tojo Una-Una yang disampaikan Wakil Bupati Ilham Lawidu, SH. atas usulan 4 Raperda Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2024 sebagai berikut.
Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Penyesuaian Bentuk badan Hukum Perusahan Daerah Air Minum Ue Tanah Kabupaten Tojo Una-Una menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ue Tanah Kabupaten Tojo Una-Una, Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una menjadi Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2024-2044.
Adapun Usulan Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Kepala Daerah, sudah melalui tinjauan dan kajian berdasarkan berbagai perubahan kebijakan, dan relevansi serta menyesuaikan dengan regulasi dan aturan perundang-undangan yang ada yang disampaikan Wakil Bupati Ilham Lawidu, SH.
Ketujuh fraksi masing-masing adalah Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya ketua Ismail Labatjo, Fraksi Persatuan Demokrat ketua Yustam Madilau, Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa Ketua Samsari Pai, Fraksi Golongan Karya Ketua Ketua Makmur Amudaiya, Fraksi PDI-Perjuangan ketua Zainal Muluk Lapangandong, Fraksi Persatuan Amanat Nasional Ketua Sardin D. Harun dan Fraksi NasDem Ketua Jafar M. Amin.
Setelah menanggapi isi pidato bupati Tojo Una-Una, ketujuh Fraksi DPRD melalui pemandangan umumnya berpendapat, sepakat dan menyetujui 4 Raperda tersebut dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang ada.
Hadir pada kegiatan itu, Sekretaris Daerah Dr. Hj. Sovianur Kure, SE, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tojo Una-Una, para asisten, kepala perangkat kerja daerah, para kabag, kabid, serta para camat.*