Kalapas Kelas II B Ampana Hadirkan Posbakumadin sebagai Narsum di Penyuluhan Hukum

Gambar : Penyuluhan hukum yang diberikan kepada tahanan di lapas Ampana, (23/3/2024).

TNews, TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Touna memberikan penyuluhan hukum kepada tahanan yang ada di Lapas Ampana, Jumat (23/3/2024) bertempat di Aula Lapas Ampana.

Penyuluhan ini menghadirkan narasumber yang kompeten yaitu Ketua Posbakumadin Kabupaten Touna Nasrun, SH, dan didukung oleh tim serta Staf Registrasi dan Bimkemas Luppi Risaldi guna memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan mudah dipahami oleh para tahanan.

Kalapas Ampana Mansur Yunus Gafur menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah positif dalam memberikan pemahaman dan akses hukum kepada tahanan agar dapat memperoleh informasi penting mengenai hak-hak mereka dalam proses hukum, termasuk bagaimana cara mengajukan bantuan hukum dan memahami jalur-jalur upaya hukum yang tersedia bagi mereka.

Mansur mengatakan, kegiatan seperti ini penting untuk terus dilaksanakan secara berkala di semua lapas sebagai bagian dari upaya peningkatan akses keadilan bagi semua warga negara, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Ini juga menunjukkan komitmen dari berbagai pihak, termasuk lembaga bantuan hukum dan lembaga pemasyarakatan, dalam memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya untuk mendapat bantuan hukum dan kesempatan yang sama dalam mengakses keadilan,” ujar Mansur.

Lanjut Mansur, pada kesempatan ini beberapa tahanan mengajukan pertanyaan dan langsung dijawab oleh narasumber menunjukkan kebutuhan akan pemahaman lebih dalam tentang proses hukum dan bagaimana mereka dapat mengambil langkah selanjutnya dalam kasus mereka.

“Hal ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum tidak hanya sebagai sarana edukasi tetapi juga sebagai forum interaktif dimana tahanan dapat berdialog dan mendapatkan klarifikasi langsung terkait permasalahan hukum yang dihadapi,” pungkasnya.*

Peliput : Dales

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *