Diduga Dukcapil Touna Terbitkan Akta Ganda Tanpa Cantumkan Orang Tua Kandung

Gambar: Diduga Dukcapil Touna Terbitkan Akta Ganda Tanpa Cantumkan Orang Tua Kandung, (20/7/2025).

TNews, TOUNA – Dugaan manipulasi data kembali mencoreng wajah administrasi kependudukan di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kasus penerbitan akta kelahiran seorang anak yang tidak hanya diterbitkan dua kali, namun juga tanpa mencantumkan nama orang tua kandung dan diduga tidak melalui proses hukum resmi.

Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa proses adopsi anak tersebut diduga tidak melalui jalur pengadilan seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

yang menjadi pokok sorotan dalam kasus ini melainkan akta kelahiran yang diduga diterbitkan dua kali oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Touna,yang tidak mencantumkan identitas ibu kandung sang anak pada akta yang di terbitkan

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (20/7/2025), Kepala Dinas Dukcapil Touna, Suryani H. Talono, mengaku terkejut atas temuan tersebut.

“Ini datanya dari mana? Adooh, bahaya ini kalau ada yang keberatan. Ini data privasi orang, harusnya dikonfirmasi dulu ke pihak bersangkutan. Siapa yang kasih data ini?” ucapnya

Suryani juga meminta agar dokumen tersebut tidak dipublikasikan karena menyangkut privasi, dan mencoba menelusuri identitas narasumber media. Namun, media ini tetap melindungi kerahasiaan sumber tersebut

“Saran kami, kalau boleh jangan sampai dokumen itu diangkat, karena itu privasi,” lanjutnya.

Meski begitu, Suryani menegaskan bahwa Dukcapil hanya memproses permohonan berdasarkan dokumen yang diajukan oleh masyarakat.

“Kami memproses berdasarkan dokumen yang masuk. Jika lengkap, tentu kami tidak menolak,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang ketelitian dan komitmen Dukcapil dalam memverifikasi keabsahan dokumen.

Pengacara senior Ishak Adam, saat dimintai Pandangan hukunya, menyatakan keprihatinan dan menyayangkan kejadian ini.

“Kalau benar terjadi tanpa proses hukum yang sah,maka ini masuk dalam pelanggaran administratif.

Saya hanya bisa menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan kejadian ini,termasuk dampaknya terhadap kedua belah pihak orang tua dan pihak yang mengadopsi,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam regulasi administrasi kependudukan di Indonesia, akta kelahiran wajib mencantumkan nama orang tua kandung, bahkan jika anak tersebut diadopsi.

Hal ini penting untuk menjamin perlindungan hukum, hak waris, dan kejelasan asal-usul anak di masa depan.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus ini telah memicu perhatian publik, terutama menyangkut isu transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Touna.*

Peliput: Jefry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan