TNews, TOUNA – Yuliana Tandayong, ahli waris dari almarhum Hermin Tandayong, bersama dua kuasa hukumnya, Ishak Adam dan Firda Husen, mendatangi Kantor Pertanahan Tojo Una-Una, Selasa (26/8/2025).
Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat keberatan sekaligus meminta penjelasan langsung kepada Kepala BPN Touna terkait undangan mediasi yang diterbitkan pada 22 Agustus 2025.
Namun, Niat Yuliana bertemu langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan Touna tak terwujud. Ia hanya diarahkan bertemu dengan Kasi V, Akbar, dan seorang pegawai bernama Imran.
“Pegawai kantor bilang kepala BPN sedang ikut rapat virtual, jadi surat keberatan kami hanya bisa dititip di loket dengan tanda terima,” ujar Yuliana kepada awak media (26/8)
Yuliana mengaku kecewa karena kedatangannya tidak membuahkan penjelasan yang jelas. Ia menilai dua orang Pegawai yang ditemuinya di BPN Justru diduga sebagai pihak yang menghambat proses balik nama dan tidak konsisten dengan omonganya
“Jadi kedatangan kami sia-sia. Kalau ditanyakan pasti diarahkan lagi ke kepala BPN. Kami butuh penjelasan resmi, Apalagi ada pegawai yang bilang saya sudah dua kali diundang mediasi, padahal kenyataannya baru sekali ini. Kalau perlu kami demgarkam lagi keteranganya,dan Hal seperti ini membuat kami kurang percaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuliana menegaskan bahwa yang ia tempuh adalah proses balik nama sertifikat ke ahli waris, bukan sengketa tanah. Namun, dalam surat undangan BPN bernomor 623/Und.72.09.MP.02.01./VIII/2025 disebutkan adanya sengketa ahli waris antara almarhum Engel Tedy Tandayong dan Hermin Tandayong.
“Isi undangan itu jelas keliru. Saya sedang mengurus balik nama ahli waris, bukan sengketa. Bahkan undangan mediasi sudah cacat sejak awal, karena tidak lengkap. Kalau memang BPN mau mediasi, seharusnya ibu saya sebagai ahli waris utama juga dilibatkan, kenapa dalam undangan BPN itu hanya saya dan adik saya?” ujarnya.
Menurut Yuliana, tanah yang akan dibalik nama tercatat resmi atas nama ayahnya, Hermin Tandayong, dengan sertifikat sah yang dikeluarkan BPN. Karena itu, ia mempertanyakan dasar undangan mediasi tersebut.
“Saya ingin bertemu langsung Kepala Pertanahan, jangan dipingpong dari pegawai ke pegawai. Kalau profesional, harusnya berani memberi penjelasan terbuka. Ini terkesan ada pihak yang diduga main Mata dan ikut campur sehingga BPN terkesan tidak profesional,” pungkasnya.
Isi Surat Keberatan Yuliana
Dalam surat keberatan yang disampaikan ke BPN Touna, Yuliana menyoroti sejumlah poin penting, di antaranya
Point pertama menyebut Undangan mediasi tidak mencantumkan objek tanah yang menjadi pokok persoalan, sehingga menimbulkan multitafsir dan melanggar asas kepastian hukum.
Poin kedua Ahli waris utama tidak dilibatkan,Ny. Henny Sinarta, istri sah almarhum Hermin Tandayong sekaligus ibu kandung Yuliana, tidak diundang dalam mediasi.
Poin tiga Tanah yang dimaksud tercatat atas nama Hermin Tandayong dengan tiga sertifikat sah, yakni Sertifikat No. 00884 (luas 2.687 m²), Sertifikat No. 00885 (luas 1.579 m²), dan Sertifikat No. 00886 (luas 5.241 m²).
Ke empat sejauh ini Tidak ada bukti keberatan dilayangkan, Pihak BPN tidak melampirkan bukti dari pihak yang disebut mengajukan keberatan.
Ke lima Menolak hadir di mediasi ,Yuliana menyatakan keluarga menolak hadir dalam mediasi yang cacat formil. Mereka hanya bersedia jika syarat hukum dipenuhi.*
Peliput: Jefry