TNews, SULTENG – Kantor Pertanahan Tojo Una-Una (BPN Touna) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik proses balik nama waris atas nama Yuliana Tandayong. Hingga kini, permohonan yang diajukan belum bisa diproses lebih lanjut karena adanya hambatan
“Pendaftaran balik nama waris baru bisa dilakukan apabila sudah clean and clear. Namun dalam persyaratan balik nama waris sendiri saya belum lihat, pak. Menurut ahli waris almarhum Hermin Tandayong, semua dokumen sudah lengkap,” ujar Akbar, Kepala Seksi V BPN Touna, Kamis (28/8/2025).
Akbar menjelaskan, hambatan utama terletak pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165 Tahun 1997. Sertifikat tersebut diduga masuk dalam akta perjanjian antara almarhum Hermin Tandayong dan Engel Tandayong yang ditandatangani bersama semasa hidup
“Pihak ahli waris Engel Tandayong melalui kuasa hukumnya sudah tiga kali menahan proses balik nama untuk itu kami belum bisah proses ,” tambahnya.
Menurut Akbar, tumpang tindih sertifikat biasanya dapat diselesaikan dengan pelepasan hak dari salah satu pihak. Namun, karena kasus ini melibatkan perjanjian notaris yang sah dan mengikat, BPN memilih menahan proses sampai ada kejelasan hukum.
Diktahui BPN Touna telah melayangkan undangan mediasi sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Namun, pada undangan pertama, hanya pihak ahli waris Engel yang hadir.
“Jika salah satu pihak tidak hadir dalam tiga kali undangan dan tidak ada titik temu di mediasi, maka jalur litigasi akan direkomendasikan. Tapi apabila ada kesepakatan damai, akta perdamaian bisa dibuat dan didaftarkan ke pengadilan untuk memperoleh putusan yang sah,” ujar Akbar.
Namun, langkah BPN itu dipersoalkan pihak Yuliana Tandayong. Melalui kuasa hukumnya, Firda Husen dan Ishak Adam, Yuliana melayangkan surat keberatan untuk tidak mengadiri mediasi pada Selasa (26/8/2025).
Ia menilai permohonannya bukan sengketa tanah, melainkan murni balik nama waris. Selain itu, pihaknya menilai undangan mediasi tidak jelas karena menyebut “sengketa” tanpa mencantumkan objek tanah secara spesifik. Hal itu dianggap menimbulkan multitafsir dan melanggar asas kepastian hukum.
Ketidakhadiran Yuliana dalam mediasi juga dipengaruhi tidak dilibatkannya Ny. Henny Sinarta, istri sah almarhum Hermin sekaligus ibu kandung Yuliana, yang menurut mereka adalah ahli waris utama.
BPN menahan proses balik nama dengan alasan adanya perjanjian antara Hermin dan Engel Tandayong di hadapan notaris. Perjanjian itu menyebut sejumlah aset tanah sebagai warisan bersama yang belum terbagi, meski tidak dijelaskan secara detail mengenai lokasi maupun objeknya.
Meski demikian, data yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa tiga sertifikat yang hendak dibalik nama oleh Yuliana tidak memiliki korelasi langsung dengan isi akta perjanjian tersebut.
Perselisihan keluarga Tandayong bukanlah hal baru. Sengketa antara ahli waris Hermin dan Engel bahkan sempat bergulir hingga Mahkamah Agung (MA). Pada akhirnya, MA memutuskan perkara tersebut dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Yuliana, Rexy Mierkhahani, S.H., menegaskan bahwa putusan tersebut tidak melahirkan pihak yang menang maupun kalah. “Di tingkat pertama pun ada permintaan dari tergugat, namun dalam putusan PN Poso ditolak.
” Dalam putusan MA jelas disebut tidak ada yang menang dan kalah,kemabli ke Nol,” ujarnya.
Kendati demikian, perbedaan tafsir atas putusan itu masih terjadi. BPN Touna tetap berpegang pada perjanjian notaris Hermin dan Engel sebagai dasar penundaan proses balik nama.
Sementara itu, pihak Yuliana menegaskan bahwa pengajuan mereka murni untuk balik nama waris dari sertifikat resmi milik Hermin Tandayong dan tidak ada kaitannya dengan sengketa tanah.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari kedua belah pihak, termasuk kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.
Laporan : Jefri Dako