TNews, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol memastikan pencairan gaji dan tunjangan guru TK, SD, dan SMP telah direalisasikan melalui BPKAD pada 22 Januari 2026.
Pencairan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dialokasikan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, dengan sistem pembayaran melalui gaji Dikbud Buol.
Total anggaran yang direalisasikan mencapai Rp10.502.334.430,00, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.
Dana tersebut mencakup pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Kabupaten Buol Tahun 2025, termasuk sertifikasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang direalisasikan 100 persen. Selain itu, pembayaran juga mencakup hak guru Pendidikan Agama.
Tak hanya itu, Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD, baik yang telah tersertifikasi maupun nonsertifikasi untuk jenjang TK, SD, dan SMP, turut dibayarkan dan seluruhnya direalisasikan pada Januari 2026.
Kepala BPKAD Kabupaten Buol, Moh. Kasim Ali, S.E., menegaskan bahwa pencairan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak tenaga pendidik diterima tepat waktu.
“Pembayaran gaji dan tunjangan guru merupakan kewajiban pemerintah daerah. Kami memastikan seluruh proses administrasi dan pencairan berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujarnya saat dikonfirmasi media.
Sementara itu, Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, M.M., menekankan pentingnya peran guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia di daerah.
“Hak para pendidik hari ini telah dibayarkan. Kami berharap para guru terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta berkontribusi nyata dalam mencerdaskan generasi muda Buol,” tegas Bupati.
Dengan terealisasinya pembayaran gaji dan tunjangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol berharap motivasi dan kinerja para guru semakin meningkat dalam mendukung mutu pendidikan yang berkelanjutan di daerah.***






