TNews, TOUNA – Kapolres Tojo Una-Una (Touna) didesak segera melakukan pemanggilan dan evaluasi terhadap sejumlah oknum anggota yang diduga merampas serta memeriksa telepon genggam (HP) wartawan saat proses mediasi terkait pengambilan gambar jurnalistik di lingkungan Polres Touna.
Peristiwa ini bermula ketika seorang wartawan berinisial J melakukan peliputan terhadap beberapa pihak yang tengah menjalani
pemeriksaan di ruang Pidana Umum (Pidum) Polres Touna. Pada (12/2/2026)
Pengambilan gambar dilakukan di luar ruangan Pidum, tepatnya dari arah ruang tilik yang saat itu dalam kondisi terbuka
Sebelum mengambil gambar, wartawan telah dimintai oleh kuasa hukum untuk melakukan peliputan terhadap Klinenya yang ada di pidum Namun, saat pengambilan gambar berlangsung, muncul keberatan dari pihak lain berinisial C yang menyatakan tidak memberikan izin dirinya untuk difoto. Padahal, objek foto bukanlah inisial C, hanya saja posisinya berada di bagian depan dalam satu ruangan.
Menanggapi keberatan tersebut, wartawan langsung mendekat dan menyampaikan bahwa jika pihak yang bersangkutan tidak berkenan, maka akan tidak dilakukan pengambilan gambar tersebut,atau foto akan segera dihapus. Wartawan pun langsung menghapus foto tersebut sebagai bentuk penghormatan.
Namun, meski foto telah dihapus, inisial C justru melaporkan wartawan yang telah memotret dirinya tampa izin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Touna dengan dalih pemotretan tanpa izin.
Dalam proses klarifikasi di ruang SPKT, sejumlah oknum perwira yang memimpin jalannya mediasi diduga bersikap arogan, tidak objektif, serta terkesan menekan wartawan.
Wartawan bahkan diminta menunjukkan foto meskipun telah dijelaskan foto tersebut sudah tidak ada sebagai bentuk penghormatan atas keberatan pihak terkait.
Ironisnya, sejumlah oknum anggota diduga memaksa mengambil dan memeriksa HP wartawan, meskipun telah dijelaskan bahwa HP tersebut merupakan alat kerja jurnalistik sekaligus bagian dari privasi.
Saat beberapa Oknum melakukan pemeriksaan di HP Wartawan dan membuka seluruh Folder yang ada , ditemukan satu foto berada di folder sampah atau berkas terhapus.
Temuan ini justru mempertegas bahwa wartawan telah bersikap profesional dengan menghapus foto yang tidak mendapatkan izin dari pihak yang keberatan.
Namun, situasi semakin memanas. Sejumlah oknum perwira serta beberapa anggota lainnya, diduga melontarkan narasi yang tidak pantas. Bahkan, salah satu oknum anggota disebut menunjuk kepala wartawan beberapa kali dengan tekanan keras, sementara oknum perwira lainnya juga bersikap arogan, sehingga memicu ketegangan serius.
Peristiwa ini memantik reaksi keras dari kalangan wartawan di Palu, termasuk pengurus organisasi pers. Mereka menilai tindakan fisik kepada wartawan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers, sehingga mendesak agar kasus ini segera dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres touna
Setelah mendapat protes, pihak oknum anggota akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang bersangkutan. Namun, persoalan ini dinilai belum selesai dan tetap harus ditindaklanjuti secara institusional. Terkait perampasan HP wartawan.
Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Sulawesi Tengah, Marwan, mengecam keras tindakan perampasan dan pemeriksaan HP wartawan tanpa dasar hukum yang sah.
“Ini tidak boleh dilakukan oleh oknum polisi, apalagi sampai merampas alat kerja wartawan. Jika ada pihak yang tidak berkenan difoto, cukup sampaikan keberatan. Foto itu belum dipublikasikan. Tidak ada hak bagi siapa pun untuk merampas dan membuka HP wartawan tanpa izin pihak berwenang ” tegas Marwan.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan dan intimidasi.
“Belum ada proses hukum, foto belum disebarluaskan. Ini murni intimidasi terhadap kerja jurnalistik,” tambahnya.
Marwan mendesak Kapolres Tojo Una-Una agar segera memanggil oknum anggota yang terlibat, serta melakukan permintaan maaf sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, kami akan menyurati langsung Propam Polda Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Sementara itu, wartawan yang bersangkutan menegaskan bahwa insan pers merupakan mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi publik. Namun, tindakan intimidatif seperti ini tidak dapat ditoleransi.
“Kami bekerja profesional. Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius, kami akan melaporkannya ke Polda Sulawesi Tengah, Dewan Pers, hingga Komnas HAM,” tegas J
Lebih lanjut, beredar informasi bahwa pihak perempuan berinisial C diduga memiliki relasi kuat dengan pihak tertentu yang memiliki pangkat tingi
“Kalau kamu mau tanya informasi tentang Ibu C tanya ke saya, dan orang itu punya orang berpangakat dibelakang ” Ucap sumber yang mendapingi C
Informasi serupa disampaikan oleh pihak lain
“Informai Kami dengar seprti itu tiga bunga tapi belum kami pastikan “ucap sumber
Dugaan ini memunculkan kekhawatiran adanya perlakuan khusus dan potensi penyalahgunaan wewenang, yang jika benar, sangat mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme aparat penegak hukum
Diketahui, pemeriksaan terhadap inisial C berkaitan dengan permasalahan kerja sama MBG, serta melibatkan beberapa pihak lain yang saat itu didampingi oleh kuasa hukum dan diliput oleh wartawan.*
Peliput: Jefry







