Praktisi Hukum Dorong Pemerintah Percepat Realisasi Sekolah Rakyat di Touna

Gambar: Praktisi Hukum Dorong Pemerintah Percepat Realisasi Sekolah Rakyat di Touna.

TNews, TOUNA – Sejumlah tokoh dan praktisi hukum di Kabupaten Tojo Una-Una menilai program Sekolah Rakyat (SR) sebagai program nasional yang harus tetap dilanjutkan, meski di tengah munculnya polemik hukum di daerah dalam beberapa waktu terakhir.

Program Sekolah Rakyat merupakan inisiatif pendidikan nasional berbasis asrama (boarding school) yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Rencananya, program tersebut akan dibangun di Desa Betaua, Kecamatan Tojo.

Praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai pengacara, Ishak Adam, SH., MH.,menegaskan tidak ada alasan untuk menghentikan proses pembangunan karena program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. Ia menilai keberatan dari sebagian pihak seharusnya tidak menghambat proyek yang telah melalui tahapan perencanaan sesuai mekanisme aturan.

“Tidak mungkin ketika ada yang keberatan langsung dihentikan proses pembangunan. Itu tidak masuk akal. Semua proses perencanaan, dan penentuan harga tanah sudah melalui mekanisme sesuai aturan. Kalau ada yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Menurut Ishak, keberlanjutan proyek justru dapat meningkatkan kepercayaan publik, baik di tingkat daerah maupun nasional, terhadap pemerintah daerah.

Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum lainnya, Marwan, SH.,yang menilai pembangunan program nasional tidak seharusnya dikaitkan dengan isu pencopotan aparat penegak hukum yang belakangan muncul dalam aksi demonstrasi, termasuk menyangkut pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Tengah maupun Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.

Ia meminta agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme tanpa mengganggu pembangunan yang sedang direncanakan pemerintah Pusat.

“Justru kita harus mengapresiasi pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, karena tidak mudah mendapatkan program nasional seperti ini. Pembangunan SR kita serahkan ke pemerintah Pusat,sebagai pengambil keputusan , sedangkan proses hukum biarkan ditangani aparat berwenang,” katanya.

Marwan juga mempertanyakan tuntutan pencopotan aparat di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Yang menjadi pertanyaan, ketika proses hukum sudah berjalan lalu diminta pencopotan, apa dasarnya? Itu harus jelas,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum lain, Nasrun, SH., menegaskan program nasional harus tetap berjalan sesuai koridor kebijakan pemerintah pusat. Ia menilai dinamika yang muncul merupakan persoalan terpisah dari pembangunan Sekolah Rakyat.

“Tidak ada persoalan. Program tetap berjalan, proses hukum juga silakan berjalan. Kita justru harus bersyukur karena daerah ini mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Para praktisi hukum tersebut berharap semua pihak dapat memisahkan antara dinamika hukum dengan kepentingan pembangunan daerah, sehingga manfaat program Sekolah Rakyat dapat segera dirasakan masyarakat di Kabupaten Tojo Una-Una.*

Peliput: Jefry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan