TNews, TOUNA – Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Ichsan Mursali, korupsi dana Covid-19 Tahun 2021.
Rilis resmi kejaksaan Negeri Touna mengungkapkan, eksekusi itu berdasarkan putusan MA dengan nomer 2655 K/Pid.Sus/2024 ,tanggal 21 mei 2024.
Eksekusi itu berlangsung Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 19.02 WITA, di rumah terpidana Jl. Cenderawasih, Kelurahan labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.
Tim Jaksa eksekutor dipimpin oleh kepala seksi tindak pidana khusus Tri Muriani Lagandja, didampingi tim pengamanan kepala seksi intelejen, La Ode Muh. Nuzul.
Dalan Putusan Kasasi MA menyatakan, eks Camat Ampana Tete itu bersalah, melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara denda 50 juta rupiah, bila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Kronologis singkat dalam kasus ini, Ichsan Mursali bersama Marthasin Kristina Ambodale (istri) telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Covid -19 tahun 2021.
Dalam pertanggungjawaban dana Covid-19 telah ditemukan selisih 39 juta rupiah.
Menurut Ichsan selisih yang ditemukan itu telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, meski dana sudah dikembalikan dirinya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Touna pada tahun 2021.
Awalnya Ichsan Mursali sempat divonis Onslag lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, pada tahun 2023.
Namun jaksa penuntut umum Kajari Touna melakukan kasasi atas putusan tersebut dan dikabulkan.
Selanjutnya penahanan terpidana Ichsan Mursali saat ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ampana.*
Peliput: Jefry