TNews, SULTENG – H. Abidin, pemilik lahan di Morowali Utara, secara tegs menyuarakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perkebunan ilegal yang dilakukan oleh PT. Agro Nusa Abadi.
Abidin mengklaim perusahaan sawit ini telah beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun, tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, serta mengabaikan peraturan yang mengatur izin usaha perkebunan.
Abidin juga mengumumkan dalam waktu dekat rencananya akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng dengan tujuan mempercepat proses hukum dalam penanganan kasus ini.
“Kami menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sulteng tidak membiarkan pelanggaran ini berlanjut tanpa sanksi yang tegas,” ucap abidin dengan tegas Rabu (31/7/2024).
Aksi demonstrasi yang direncanakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan aktifitas ilegal PT. Agro Nusa Abadi.
Hingga saat berita ini diturunkan, PT. Agro Nusa Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan warga morowali utara ini.*
Peliput: Jefry