TNews, TOUNA – Kejakasaan Negeri Tojo Una-Una telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Selasa (10/9/2024).
Penetapan ini merupakan hasil dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk mengungkap praktek korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Tersangka pertama adalah inisial BW, yang menjabat sebagai Kepala Desa Balinggara, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna.
BW diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran dana desa (APBDes) tahun anggaran 2020. Temuan menunjukkan adanya pelaksanaan fiktif, pajak yang tidak disetor, serta sisa anggaran yang tidak dikembalikan.
Selain itu Tersangka kedua adalah MA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Pengadaan Sarana Informasi dan Jaringan Internet di Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Touna, Tahun anggaran 2021.
MA diduga terlibat dalam penyimpangan yang mencakup perubahan nomenklatur kegiatan yang tidak sesuai dan mark-up harga yang disebabkan oleh penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang terlalu tinggi.
Pernyataan resmi melalui akun media sosial, Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Trimuriani S.H. bahwa BW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001.
Semntara MA juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Pilipus Sihaan,SH. menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap penyalahgunaan wewenang serta penggelapan dana negara akan diusut secara tuntas.
Kasi Intelejen La Ode Mohamad Nuzul SH, menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka, BW dan MA langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan
“Para tersangka sudah dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung sejak senin tanggal 9 kemarin,” tutup kasi intel.*
Peliput: Jefry