Kejaksaan Tojo Una-una Geledah Dinas Pertanian, Terkait Kasus Korupsi Penggadaan Jaringan Internet

Gambar: Kejaksaan Tojo Una-una Geledah Dinas Pertanian, Terkait Kasus Korupsi Penggadaan Jaringan Internet, (11/9/2024).

TNews, TOUNA – Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Tojo Una-Una Rabu, (11/9/2024).

Langkah ini diambil untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana informasi jaringan internet.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Touna, Trimuriani S.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Kajari Touna, La Ode Muh. Nuzul. Lebih dari 10 anggota tim kejaksaan turut terlibat dalam proses ini.

Penggeledahan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Nomor Print-20/P.2.18/Fd.2/09/2024 tanggal 5 September 2024 dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN tanggal 11 September 2024, yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu.

Pantauan media ini, proses penggeledahan berakhir sekitar pukul 13.35 WITA dan berhasil menyita sejumlah dokumen penting, termasuk aplikasi krisna, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Pilipus Sihaan, mengungkapkan bahwa tujuan utama penggeledahan adalah untuk melengkapi informasi yang diperlukan dalam penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa tim kejaksaan telah berhasil menyita dokumen-dokumen krusial yang akan membantu memperjelas kasus tersebut.

“Kami berhasil mendapatkan aplikasi krisna dan beberapa surat lainnya yang berkaitan. diharapkan dapat menambah terang kasus ini,” ucap Kajari saat wawancara media ini di ruang kerjanya, Rabu (11/9/2024).

Pilipus Sihaan juga mengonfirmasi bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan terus diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selanjutnya Ia menambahkan bahwa kemungkinan adanya tersangka tambahan masih terbuka seiring dengan perkembangan penyidikan.

“Kemungkinan masih ada tersangka lain. Namun, kami berkomitmen untuk tidak mendzolimi atau salah menetapkan seseorang. Dengan adanya tambahan dokumen ini, kami berharap dapat memperjelas seluruh fakta,” ujarnya.

Sementara itu, La Ode Muh. Nuzul menambahkan bahwa kasus ini melibatkan kerugian kurang lebih sekitar Rp. 223 juta.

Dan dalam penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa 19 saksi dari pihak ASN Balai Penyuluh Pertanian dan ASN Dinas Pertanian Touna. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap sejumlah fakta yang akan mendukung proses hukum lebih lanjut.*

Peliput: Jefry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *