TNews, TOUNA – Satpolairud Polres Tojo Una-Una berhasil mengamankan lima pelaku pemburu ikan hiu di perairan laut Desa Popolii, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 WITA, saat tim gabungan dari Satpolairud dan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) melaksanakan patroli rutin.
Kelima pelaku berinisial S (32), E (32), H (37), A (30), dan F (17), merupakan warga Desa Mosolo, Kecamatan Wawoni Tenggara.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, mengungkapkan para pelaku diamankan karena melakukan penangkapan ikan hiu, dengan tujuan mengambil siripnya, hal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Modus operandi mereka adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan cara ilegal,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Touna Kamis (19/9/2024).
Kapolres menambahkan Barang bukti yang disita dari para pelaku mencakup 1 unit kapal kayu bernama Bintang Kamaria 01 dengan panjang 12,70 meter dan lebar 2,00 meter, dilengkapi dengan tiga unit mesin. Di antaranya adalah 1 unit mesin YANMAR TS.230 dalam kondisi baik, 1 unit YANMAR TS.230 dalam kondisi rusak, dan 1 unit mesin merek Jiandong 115 yang juga dalam kondisi baik.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk 3 botol bom ikan, 153 mata pancing beserta senarnya, 20 pelampung jergen, 11 set pukat, 283 sirip hiu kering, serta 1 kayu pemukul berukuran panjang 65 cm dan lebar 8 cm.
Saat ini para pelaku dipersangkakan pasal terkait UU Perikanan, dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk proses hukumnya sudah penyidikan dan berkas perkaranya saat ini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna (Tahap 1), selanjutnya menunggu P-21 dari penuntut umum Kemudian akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, ” tutup kapolres.*
Peliput: Jefry