TNews, TOUNA – Seorang pria berinisial S (43) asal Pinrang yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian sepeda motor antar kabupaten berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una.
Penangkapan dilakukan setelah laporan polisi diterima pada 16 Februari 2025, dengan nomor LP/B/44/II/2025/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah.
Pelaku yang telah beraksi di sejumlah daerah ini diamankan pada 19 Februari 2025 di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, setelah teridentifikasi tengah beraksi dan menjadi sasaran amukan warga Bunta.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Touna, Iptu Kadek Agung AP, SH, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi menawarkan sepeda motor curian kepada warga dengan harga murah.
“Pelaku awalnya melancarkan aksinya dengan perjalanan dari Pagimana menuju Ampana, dalam perjalan ia mengincar kendaraan yang menjadi target pencurian di jalan,” ujar Iptu Kadek Agung dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2025).
Setibanya di Desa Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete, pelaku menawarkan sepeda motor dengan harga murah kepada warga setempat. “Setelah ada pembeli yang tertarik, pelaku pun langsung melancarkan aksinya,” sambung Iptu Kadek Agung.
Dalam salah satu aksinya pelaku berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan menawarkan motor tersebut dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada korban.
Namun, dengan tipu muslihat, pelaku berhasil menukar sepeda motor curian tersebut dengan motor Yamaha N-Max milik korban.
“Saat di jalan menju Desa Pusungi, pelaku meminta korban untuk mengendarai motor Jupiter yang ditawarkan, sementara pelaku mengendarai motor N-Max milik korban. Setelah korban menerima tawaran tersebut, pelaku langsung berbalik arah dan kabur ke wilayah Bunta. Korban sempat mengejar, namun tidak berhasil,” jelas Iptu Kadek Agung.
Berkat koordinasi dengan Polsek Bunta, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Saat diintrogasi pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor N-Max tersbut seharga Rp 4.200.000. Barang bukti berhasil diamankan Sepeda motor N-Max ditemukan di Kampung Jaya Bakti, Pagimana.
Uang hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli minuman keras dan menyewa PSK. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp. 900.000.*
Peliput: Jefry