TNews,BUOL– Viral, diduga Oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Paleleh Barat melakukan perbuatan penistaan agama, dengan menginjak Kitab Suci Al-Quran.
Hal ini menuai berbagai kecaman dari Masyarakat Buol.
“Ini adalah perbuatan keji, yang menyakiti masyarakat muslim, Al- Qur’an bukan hanya milik kami yang ada di sini, tapi semua orang yang meyakininya sebagai petunjuk dan pedoman hidup,”jelas seorang Tokoh Pemuda, Mahmud R Abdullah kepada awak media, Minggu (27/04).
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya dengan beberapa sejumlah tokoh agama, pemuda, dan masyarakat telah bersama – sama mendatangi kantor BPD untuk mendesak agar kejadian ini dapat disikapi dengan tegas.
“Kami telah meminta kepada BPD desa Timbulon untuk menyampaikan aspirasi kami berupa laporan penistaan Agama kepada pihak Kepolisian dan meminta agar Pelaku dapat diberi sanksi Hukum,” kata Mahmud dalam keterangan resminya, Minggu, (27/4/2025).
Mahmud menerangkan bahwa dalam wawancara yang lakukan, bahwa Proses Hukum harus kami tempuh, kami sadar bahwa negara kita adalah negara hukum, sehingga kami berharap agar Pihak berwenang dapat mengambil sikap tegas atas laporan yang kami berikan.
“Kami juga mendesak Bupati, Instansi Inspektorat, BKPSDM dapat mengambil langkah langkah pasti agar kegaduhan di masyarakat tidak berlanjut menjadi Bola Liar yang membahayakan Kesatuan dan kerukunan sosial,” terangnya.
Lanjutnya, Mahmud mengatakan bahwa rencananya BPD akan membawa laporan tersebut ke Pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“ini merupakan desakkan kami setelah kami melakukan aksi protes secara Damai di kediaman Ketua BPD Desa Timbulon dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Anggota BPD yang hadir, Kami menunggu Tindak lanjut dari Pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah setelah laporan ini disampaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, oknum Kades di Kecamatan Paleleh Barat, telah melakukan klasifikasinya melalui postingan Video bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya menistakan Al-qur’an tidak benar adanya, karena hal itu dilakukannya untuk membuktikan sumpahnya kepada beberapa oknum masyarakat dan BPD atas tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dirinya. (*)