Asisten Administrasi dan Umum Setda Buol Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pilkada 2024

TNews,BUOL– Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol menggelar sosialisasi mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. Acara ini diadakan di Hotel Surya Wisata pada Sabtu, 28 September 2024, dengan tujuan menjaga netralitas pejabat publik demi terciptanya demokrasi yang bersih dan adil.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Buol, Lani Irawati, SE, Ak, MSi, bersama dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PEMDES), Abdul Yani Saad, S.Sos. Juga hadir perwakilan Bawaslu Kabupaten Buol, Moh Singara, S.Sos, M.Si, Korsek Bawaslu, dan Ismajaya, S.Sos, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Peserta kegiatan ini terdiri dari kepala desa, ASN, PGRI, KORPRI, serta jajaran Bawaslu Kabupaten Buol.

Dalam sambutannya, Lani Irawati, SE, Ak, MSi, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga kepercayaan publik dan mencegah terjadinya konflik kepentingan. “Netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga komitmen moral yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. ASN yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, baik administratif maupun hukum,” ujarnya. Lani berharap seluruh ASN di Kabupaten Buol mampu menjunjung tinggi integritas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Kepala BPM-PEMDES, Abdul Yani Saad, S.Sos, juga mengingatkan bahwa kepala desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik. “Kepala desa adalah figur yang harus mempersatukan masyarakat, bukan memihak dalam urusan politik. Undang-Undang Desa dengan jelas mengatur hal ini,” tegasnya.

Perwakilan Bawaslu, Ismajaya, S.Sos, juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi netralitas ASN dan kepala desa. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu membutuhkan dukungan masyarakat untuk memastikan seluruh proses pengawasan berjalan lancar.

“Pengawasan partisipatif sangat diperlukan agar Bawaslu dapat menindak pelanggaran netralitas dengan tepat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Buol juga menyampaikan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN akan dipantau secara ketat. ASN yang terlibat dalam kampanye politik melalui platform digital akan dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *