TNews,BUOL- Pasca insiden tenggelamnya tiga warga di Bendungan Modo III, Desa Rantemaranu, Kecamatan Bukal pada Minggu (12/5) lalu, pihak berwenang memutuskan untuk menutup area tersebut untuk umum. Langkah ini diambil dalam rapat khusus yang dipimpin Camat Bukal, Hasnawi Kamaruddin, pada Rabu (15/5).
Rapat dihadiri perwakilan dari TNI, Polri, Kepala Desa, dan petugas operasional bendungan. Beberapa poin penting diputuskan, termasuk pemasangan papan larangan berkunjung oleh Polri, pengadaan pos pantau, serta aturan ketat yang hanya memperbolehkan akses dengan izin petugas bendungan.
“Setiap yang ingin masuk ke area bendungan harus mendapat izin dari petugas. Kami juga akan melibatkan TNI, Polri, pemdes, dan petugas bendungan dalam pengamanan wilayah,” tegas Camat Hasnawi.
Tragedi tenggelam terjadi ketika sejumlah warga dari Desa Pomayagon dan Panimbul mengabaikan papan peringatan yang melarang berkunjung ke bendungan tersebut untuk rekreasi. Dari tiga korban, dua meninggal dunia sementara satu lainnya selamat.
Pihak berwenang berencana meningkatkan patroli di akhir pekan oleh gabungan TNI-Polri. Camat Hasnawi menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan bendungan sebagai objek wisata atau aktivitas lain di luar pengairan pertanian.
“Saya berharap masyarakat tidak melakukan aktivitas rekreasi di sana agar kejadian serupa tidak terulang,” pesannya.
Insiden tragis ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan keselamatan yang ada demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.***