TNews,BUOL– Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang Hanggi, secara resmi membuka Konsultasi Publik I terkait penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buol Tahun 2025-2029. Acara ini berlangsung pada Selasa (13/08) di kantor Bupati Buol.
Dalam sambutannya Sekda Dadang Hanggi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk mengumpulkan berbagai masukan dan saran dari para pemangku kepentingan.
“Saya berharap melalui forum ini, kita dapat memperoleh masukan yang bermanfaat mengenai pemenuhan data, perangkingan isu, serta berbagai hal lain yang berkaitan dengan penyusunan KLHS RPJMD. Partisipasi aktif dari seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan agar program dan kegiatan yang direncanakan tepat sasaran,” ujar Dadang.
Lebih lanjut, Sekda Dadang menegaskan bahwa penyusunan KLHS merupakan kewajiban pemerintah daerah yang bertujuan untuk menjamin penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam RPJMD. Langkah ini penting guna menjaga kelestarian sumber daya alam dan meningkatkan kualitas hidup generasi saat ini maupun mendatang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, proses penyusunan KLHS harus dilakukan secara sistematis, komprehensif, dan melibatkan partisipasi berbagai pihak.
“Melalui diskusi ini, saya berharap kita semua dapat memberikan masukan yang cerdas dan konstruktif untuk mendukung pembangunan Kabupaten Buol ke depan. Hasil dari konsultasi ini diharapkan dapat melahirkan dokumen KLHS RPJMD yang benar-benar mewakili kepentingan masyarakat Buol,” kata Sekda.
Di akhir sambutannya, Dadang juga mengingatkan bahwa tahun 2024 merupakan tahun politik dengan adanya pemilihan kepala daerah.
“Saya mengimbau semua pihak untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta meminta ASN untuk tetap netral selama pemilu agar proses pemilihan berjalan dengan jujur dan adil,”pungkasnya
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buol, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, tim tenaga ahli penyusun KLHS RPJMD, pimpinan organisasi perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta camat dan kepala bagian sekretariat daerah.***