Bupati Buol Hadiri Penyerahan Remisi HUT RI ke-80, 111 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Potret Kehadiran Bupati Buol Risharyudi Triwibowo dalam kegiatan Penyerahan Remisi ke Narapida di Lapas kelas III Leok, Minggu (17/08/2025). (Foto : Din/TN)

TNews,BUOL – Sebanyak 111 narapidana di Lapas Kelas III Leok menerima remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-80 yang diserahkan langsung oleh Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, Minggu (17/8/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam acara penyerahan remisi yang berlangsung di halaman Lapas Kelas III Leok tersebut, Bupati Buol memberikan motivasi kepada para narapidana dengan menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan, bukan hukuman.

“Di tempat ini bukan hukuman, di tempat ini kita dibina, di tempat ini kita diajarkan merenung untuk menjadi lebih baik lagi,” kata Risharyudi dalam sambutannya.

Bupati berharap para narapidana dapat memanfaatkan waktu di lapas untuk introspeksi diri dan menambah kapasitas pribadi. Dia mengajak para warga binaan untuk bertafakur dan tidak merendahkan diri sendiri. 

Dalam motivasinya, Risharyudi memberikan contoh tokoh-tokoh besar dunia yang pernah mengalami masa-masa sulit namun bangkit menjadi pemimpin hebat. 

“Sama dengan Nabi Ismail AS, sama dengan Nelson Mandela Presiden Afrika Selatan, sama dengan Bung Karno yang merebut kemerdekaan, semuanya pernah dilemparkan ke penjara,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa tokoh-tokoh tersebut mampu bertafakur dan keluar sebagai orang-orang hebat.

“Yang satu keluar tetap jadi nabi, yang satu keluar jadi presiden, dan banyak orang-orang hebat yang pada saat itu di tempat pembinaan seperti ini keluar menjadi orang-orang hebat,” lanjutnya.

“Jangan pernah merendahkan diri sendiri, tempat ini adalah tempat pembinaan. Insya Allah keluar dari sini kita akan menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Leok III Gali Setyo Nugroho menjelaskan bahwa dari total 151 narapidana, sebanyak 111 orang menerima remisi dengan rincian 99 orang mendapat remisi umum 17 Agustus dan 111 orang memperoleh remisi dasawarsa.

Untuk remisi umum, besaran paling kecil 30 hari dan paling besar sampai 6 bulan. Sedangkan remisi dasawarsa paling kecil 5 hari dan paling besar 90 hari,” ujar Gali.

Dia menjelaskan beberapa narapidana mendapatkan dua jenis remisi sekaligus, yakni remisi dasawarsa dan remisi umum, sementara sebagian lainnya hanya memperoleh remisi umum.

“Masih ada 40 orang yang belum mendapatkan remisi karena statusnya masih tahanan, belum memenuhi syarat (belum 6 bulan), dan mereka masih ada beberapa pelanggaran yang belum selesai (Registrasi F),”ungkapnya. 

Gali juga menyebutkan bahwa Lapas Leok saat ini menampung 151 narapidana dan tahanan dari kapasitas hunian 170 orang, sehingga kondisinya belum mengalami over kapasitas.

“Alhamdulillah dengan tempat kami seadanya, warga binaan merasa senang karena mendapat potongan hukuman,” kata Gali.

“Saya berharap para narapidana yang mendapat remisi dapat segera kembali ke keluarga dan menjadi warga Kabupaten Buol yang baik serta membantu pemerintah daerah memajukan daerah,” pungkasnya.

Din

Pos terkait

Tinggalkan Balasan