TNews,BUOL– Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai kemampuan daerah dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Saya mau klarifikasi terkait pernyataan yang lalu. Sebenarnya saya sudah tahu tentang P3K, yang saya tahu itu P3K memang APBD tidak mampu, tetapi APBN telah dianggarkan untuk dibayarkan lewat skema DAU Earmark bukan APBD,” kata Risharyudi, dalam acara Open House di Rujab, Rabu (02/04/2025).
Menurut Bupati, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar 21 miliar rupiah khusus untuk wilayah Kabupaten Buol.
“Dana ini akan digunakan untuk pembayaran gaji P3K tahap pertama yang saat ini masih dalam proses penginputan Nomor Induk Pegawai (NIP),”jelasnya
“Insya Allah dengan bantuan doa, bulan Mei ini NIP dari pusat akan selesai, kemudian tinggal kita skejulkan untuk pembayaran gaji atau upahnya pada Mei 2025,” Lanjutnya
Untuk P3K tahap kedua, Pemkab Buol masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Bupati menegaskan bahwa anggaran untuk gaji P3K berasal dari APBN, bukan dari APBD daerah.
“Sengaja saya lempar isu itu hari lalu. Mohon maaf, memang daerah tidak mampu menyelesaikan. Betul, memang daerah tidak mampu yang bayar, tapi dibayarkan lewat APBN bukan APBD,” pungkasnya.
Diketahui, Dau earmark merupakan kebijakan baru yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2023.
Tujuan DAU earmark guna, mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah
Membiayai penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Mendanai pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.
Din