Imbauan Pemda Tak Digubris, Ternak Liar Kuasai Jalan Desa Negeri Lama

TNews, Buol – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak di Kabupaten Buol kembali dipertanyakan.

Meski aturan dan imbauan pemerintah daerah telah berulang kali disampaikan, di lapangan justru ditemukan sikap acuh dari pemerintah desa dan masyarakat pemilik ternak.

Kondisi tersebut terlihat jelas di Desa Negeri Lama. Hingga kini, sapi masih berkeliaran bebas di jalan raya, seolah tidak tersentuh aturan.

Padahal, pemerintah daerah telah menempuh berbagai langkah tegas, mulai dari penahanan ternak, penerapan sanksi denda, hingga peringatan keras kepada aparatur wilayah.

Namun fakta di lapangan menunjukkan ketegasan itu belum diindahkan. Sapi-sapi masih terlihat bergerombol di badan jalan Desa Negeri Lama, mengganggu arus lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Situasi ini memunculkan kesan bahwa Perda dan imbauan pemerintah daerah tidak dijalankan secara serius di tingkat desa maupun kecamatan.

Sejumlah pengendara mengaku resah dengan kondisi tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menilai aturan yang sudah lama diberlakukan belum memberikan dampak nyata.

“Sangat mengganggu kenyamanan berkendara. Saya bekerja di kota dan hampir setiap hari melintas di jalan ini. Hampir setiap hari juga saya melihat sapi di pinggir jalan. Padahal setahu saya Perda sudah ada, tapi terkesan tidak dijalankan,” ungkapnya.

Warga berharap tidak ada lagi ternak berkeliaran, mengganggu keselamatan pengendara dan perda dilaksanakan dengan baik tanpa kompromi.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kabupaten Buol Nasir Ali Magae, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban di sejumlah wilayah sesuai ketentuan Perda.

“Kami sudah melakukan tindakan tegas terhadap pemilik ternak, mulai dari pemberian sanksi denda hingga penahanan ternak. Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut Perda serta menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujar Kasat Satpol PP saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa. Peternak yang tetap membiarkan ternaknya berkeliaran meski telah diperingatkan akan ditindak tegas.

“Kami tetap berkomitmen menegakkan Perda. Namun penertiban ini membutuhkan keseriusan dan sinergi semua pihak, khususnya camat, lurah, dan kepala desa. Tanpa itu, penertiban tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo telah memberikan ultimatum keras.

Ia menegaskan mulai Januari 2026 tidak ada lagi toleransi terhadap pembiaran ternak liar yang merusak kebun warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Mulai Januari 2026, tidak ada ruang bagi pembiaran. Ternak yang berkeliaran dan merugikan masyarakat harus ditertibkan,” tegas Bupati, Minggu (11/1).

Bupati juga menegaskan pemerintah daerah siap menjatuhkan sanksi kepada aparatur wilayah yang tidak serius menjalankan aturan.

“Camat atau lurah bisa kami copot. Kepala desa yang membiarkan ternak berkeliaran akan kami tahan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)-nya,” ujarnya.

Meski ultimatum telah disampaikan, kondisi di Desa Negeri Lama menunjukkan masih lemahnya kepatuhan terhadap aturan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan