TNEws,BUOL – Menanggapi kebijakan pemerintah pusat tentang pengendalian harga pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol bertekad mengawasi ketat peredaran bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan. Komitmen ini muncul menyusul instruksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pembekuan izin bagi pelaku usaha yang menjual komoditas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami akan melakukan pemantauan berkala di pasar-pasar untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok mulai dari Ramadan hingga Lebaran Idulfitri,” ucap Bupati Buol terpilih Risharyudi Triwibowo, Rabu (24/2).
Risharyudi, yang akrab disapa Bowo, menekankan bahwa koordinasi intensif akan dilakukan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum. Tujuannya untuk memastikan distribusi lancar dan ketersediaan stok sembako seperti daging sapi, ayam, ikan, telur, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, gula pasir, dan cabai dengan harga yang terjangkau.
Untuk memperkuat upaya stabilisasi harga, Pemkab Buol juga berencana menyelenggarakan operasi pasar secara rutin.
“Seluruh pemangku kepentingan, khususnya distributor dan pelaku usaha, kami harapkan dapat mematuhi aturan demi kesejahteraan bersama,” tambahnya
Sebelumnya, Menteri Pertanian telah menegaskan sikap keras terhadap spekulan yang memanfaatkan momentum Ramadan dan Lebaran untuk mengeruk keuntungan dengan menaikkan harga di luar ketentuan HET. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan inflasi pangan.
(**/Din)