TNews,BUOL-Kabag Ops Polres Buol, Kompol Dewa Nyoman Sujendra, S.H, hadir sebagai narasumber dalam rapat koordinasi terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Rapat ini berlangsung di kantor KPUD Buol pada Sabtu (24/08).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Eko Budiman, S.Sos., Komisioner Bawaslu Kab. Buol Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Isma Jaya, S.Sos., Sekretaris Dinas Dikbud Moh. Suyud, S.Sos., M.Si., perwakilan dari Pengadilan Negeri Buol, Agung Dian Syahputra, S.H., M.H., Kaban Kesbangpol Buol, Drs. Mansyur Hentu, dan Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Leok, Budiman. Selain itu, hadir pula pimpinan parpol, LO, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Eko Budiman menekankan pentingnya persiapan yang matang untuk menyukseskan Pilkada. “Pilkada adalah momen penting bagi demokrasi kita. Kita harus memastikan bahwa seluruh proses pencalonan berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Rapat ini membahas sejumlah agenda penting, termasuk penyampaian jadwal tahapan pencalonan, pembahasan mengenai persyaratan calon, serta mekanisme verifikasi dan penetapan calon. Tim dari KPU Kabupaten Buol memaparkan tahapan Pilkada 2024, mulai dari masa pendaftaran calon, proses verifikasi administrasi, hingga masa kampanye.
Selain itu, dibahas juga tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada. “Partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pilkada yang demokratis dan berkualitas. Kami mengharapkan semua pihak dapat berkontribusi positif dalam menyukseskan pemilihan ini,” ujar Eko.
Ali, S.Si., Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, menambahkan bahwa tahapan pencalonan telah dimulai beberapa bulan lalu, dengan penetapan daftar pemilih sementara yang telah diumumkan di masing-masing desa di Kabupaten Buol. “Hari ini, kita memasuki tahap pengumuman, dan kami baru saja menerima surat dari KPU RI terkait perubahan dalam PKPU-8 tentang syarat partai politik untuk mengusung pasangan calon,” jelasnya.
Rapat ini bertujuan memastikan semua pihak memahami syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk perubahan terbaru dalam peraturan. Selain itu, rapat ini juga memperkuat koordinasi antara lembaga yang terlibat untuk menghindari kekeliruan dan memastikan kelancaran proses pencalonan.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi untuk menjawab berbagai pertanyaan dari peserta rapat. Diharapkan, melalui rapat ini, seluruh elemen masyarakat Buol dapat lebih memahami proses pencalonan dan tahapan Pilkada, serta berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin yang terbaik bagi masa depan Kabupaten Buol.***