TNews,BUOL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menyelenggarakan seminar laporan akhir penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Selasa, (10/12/2024).
Kegiatan yang berlangsung di aula lantai II kantor BAPPEDA-LITBANG Kabupaten Buol ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH., dengan menghadirkan peserta secara offline dan virtual melalui zoom bersama BP2P Sulawesi Tengah.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya pejabat administrator dan fungsional lingkup organisasi perangkat daerah, Ketua dan anggota Tim Penyusun Dokumen RP3KP, Ketua Pokja PKP Banuata Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi Tengah, serta insan pers.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan BAPPEDA-LITBANG, Moh. Rizal, SH., menjelaskan bahwa kegiatan penyusunan dokumen RP3KP bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahan dan permukiman.
“Dokumen ini akan menjadi alat untuk mewujudkan keterpaduan prasarana dan sasaran guna mendukung kebijakan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman,” ujarnya.
Rizal mengungkapkan bahwa kegiatan ini telah melalui beberapa tahapan sebelumnya, yakni seminar pendahuluan, seminar laporan antara, dan dua kali forum group discussion.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Buol, Dadang, SH., MH., menekankan pentingnya dokumen RP3KP sebagai acuan dasar bagi penyiapan program dan kegiatan terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di daerah, baik yang berasal dari pusat, provinsi, maupun kabupaten.
“Kami memiliki dokumen ini untuk mengakomodasi kepentingan memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim,” terangnya.
Dalam sambutannya, Dadang mengajak seluruh perangkat daerah untuk bersatu dan mengawal kesinambungan pembangunan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan sektoral atau kelembagaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.