TNews, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol resmi mengambil sikap keras terhadap maraknya ternak yang berkeliaran bebas di wilayah permukiman dan jalan raya.
Mulai Januari 2026, tidak ada lagi ruang bagi pembiaran sapi dan kambing yang merusak kebun warga serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo menegaskan, persoalan ternak liar bukan lagi isu sepele. Pemerintah daerah siap menjatuhkan sanksi kepada aparatur wilayah yang tidak serius menjalankan penertiban.
“Camat atau lurah bisa kami copot. Kepala desa yang membiarkan akan kami tahan ADD-nya,” tegas Bupati, Minggu (11/1).
Menurutnya, instruksi penertiban sudah berulang kali disampaikan. Namun di sejumlah wilayah, ternak masih bebas berkeliaran siang dan malam.
Akibatnya, kebun warga rusak, lingkungan kotor, dan jalan desa menjadi rawan kecelakaan karena kotoran serta keberadaan hewan besar di badan jalan.
Laporan warga terus berdatangan. Banyak petani mengeluhkan kerugian akibat tanaman yang diinjak dan dimakan ternak.
Di sisi lain, pengendara merasa terancam, terutama pada malam hari ketika sapi dan kambing sering tiba-tiba muncul di jalan.
Bupati Risharyudi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi mentolerir kelalaian.
Ia menilai, penertiban ternak adalah bagian dari menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
“Ini soal tanggung jawab. Pemerintah harus hadir dan memastikan aturan dijalankan,” ujarnya.
Pemkab Buol memastikan pengawasan akan diperketat. Wilayah yang masih membiarkan ternak berkeliaran akan langsung dievaluasi.
Camat dan lurah bisa dicopot, sementara kepala desa terancam penundaan hingga penahanan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Mulai Januari 2026, tidak ada kompromi. Yang tidak serius menertibkan ternak, akan kami tindak,” pungkasnya.***






