Ramai Kritik Koperasi Plasma, Dinas Koperasi Buol Klaim Bertindak Sesuai Undang-Undang

TNews, Buol – Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Buol merespons berbagai kritik publik terkait dugaan pembiaran persoalan Koperasi Tani Plasma, khususnya Koperasi Bukit Pionoto.

Kepala Dinas Koperasi Buol, Nurlela, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bantah Tuduhan Pembiaran

Nurlela menepis anggapan Pemda membiarkan persoalan koperasi. Menurutnya, pembinaan terhadap koperasi plasma telah dilakukan secara berkelanjutan melalui pertemuan dan fasilitasi langsung.

“Pembinaan sudah dilakukan. Berdasarkan laporan kepala bidang, pertemuan-pertemuan dengan koperasi plasma telah digelar untuk membina tata kelola koperasi,” ujar Nurlela saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah selama ini adalah sebagai fasilitator dalam penyelesaian persoalan koperasi, termasuk mendorong penyelesaian secara internal melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Khusus Koperasi Bukit Pionoto, Wakil Bupati telah menandatangani dan mengirimkan surat kepada Camat agar memfasilitasi pelaksanaan RAT,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Nurlela, Camat telah memanggil seluruh unsur koperasi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WITA guna memfasilitasi pembentukan tim pelaksana RAT.

“Anggota koperasi yang akan memilih panitia RAT. Pemda hanya memfasilitasi dan tidak dapat mengintervensi, karena koperasi merupakan badan hukum yang berdiri sendiri,” tegasnya.

Nurlela mengungkapkan, masa kepengurusan Koperasi Bukit Pionoto secara resmi telah berakhir sejak Desember 2024. Namun, hingga saat ini RAT belum pernah dilaksanakan.

“Selama empat tahun, RAT tidak dilaksanakan meski setiap tahun Pemda sudah mendesak. Karena itu, pada 10 Desember 2025, Pemda secara resmi menyurat kepada Camat untuk memfasilitasi pelaksanaan RAT,” ungkapnya.

Menanggapi tudingan pembiaran, Nurlela menegaskan bahwa Pemda tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan internal koperasi.

“Tidak ada pembiaran. Kami sudah melakukan pembinaan dan mendesak pengurus melaksanakan RAT. Namun Pemda tidak bisa masuk ke ranah internal koperasi. Tugas kami sebatas pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh langkah yang diambil Pemda berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 20 yang mengatur kewenangan pemerintah hanya pada aspek pembinaan dan pengawasan.

Terkait langkah hukum yang ditempuh anggota koperasi, Nurlela menyatakan pemerintah daerah menghormati hak tersebut.

“Pelaporan ke aparat penegak hukum adalah hak anggota. Peran Pemda adalah memberikan teguran terhadap koperasi yang dinilai tidak sehat,” katanya.

Kritik Aliansi Getar

Dilansir media Jurnaltelegraf.com, Aliansi Getar (Gerakan Tani dan Rakyat) Kabupaten Buol menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Dinas Koperasi ke Ombudsman RI serta melaporkan pengurus Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto ke kepolisian.

Koordinator Aliansi Getar, Moh. Taufiq A. Intam, menilai Dinas Koperasi belum optimal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, khususnya terkait permohonan pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang telah disampaikan secara tertulis dan berulang.

Aliansi Getar juga menyoroti rekomendasi DPRD Kabupaten Buol terkait penonaktifan sementara pengurus koperasi yang dinilai belum ditindaklanjuti.

Untuk laporan pidana, disebutkan adanya dugaan tidak dilaksanakannya RAT, minimnya transparansi pengelolaan usaha dan keuangan, dugaan manipulasi data anggota dan lahan, serta indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan anggota koperasi.

Pemeriksaan Menyeluruh Koperasi Plasma

Sebagai tindak lanjut, Nurlela memastikan bahwa pada Januari 2026, Dinas Koperasi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh koperasi plasma di Kabupaten Buol.

“Ini merupakan komitmen kami untuk menata koperasi agar kembali sehat, transparan, dan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan