TNews-Pengguna Artificial Intelligence (AI) di kalangan Jurnalistik menjadi sorotan utama peringatan dalam Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang berlangsung hari ini (09/02/2024).
Diketahui, sebelumnya Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik.
Pedoman ini ditetapkan pada 24 Januari 2025, serta menekankan pentingnya penggunaan AI yang etis dan akuntabel sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Akan tetapi kebanyakan Jurnalis di era ini, lebih berpikir praktis sehingga semua kerja Jurnalistik, mulai dari penulisan berita sampai dengan penetapan judul berita itu menggunakan AI.
Nah, dengan adanya podoman penggunaan AI, Dewan Pers memastikan bahwa penerapan AI di media, tidak mengobrakan integritas Jurnalistik.
“AI dapat menjadi alat yang mendukung efisiensi kerja jurnalistik, tetapi harus tetap di bawah kendali manusia dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar jurnalistik,” ujar Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, Jumat, 24 Januari 2025.
Nah, Bagaimana jika ada Jurnalis yang 100 %menggunakan AI, maka hal itu akan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip Dasar Jurnalistik.
Oleh karena Dewan Pers menetapkan sejumlah larangan dalam penggunaan AI untuk jurnalistik, larangan utama telah dirumuskan dalam Peraturan Dewan Pers No 1 tahun 2025 :
1. Tidak Ada Kontrol Manusia (Pasal 2 Ayat 2): Karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan harus tetap melibatkan kontrol manusia dari awal hingga akhir proses produksi.
2. Melanggar Kode Etik Jurnalistik (Pasal 2 Ayat 1): Semua karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan harus berpedoman pada KEJ dan tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip etika.
3. Konten yang Tidak Terverifikasi (Pasal 3 Ayat 1-2): Data, informasi, gambar, suara, video, atau bentuk lain yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan harus diverifikasi akurasi dan keabsahannya, baik dengan teknologi maupun konfirmasi pihak berkompeten.
4. Melanggar Hak Cipta atau Peraturan Terkait Lainnya (Pasal 3 Ayat 3): Harus berhati-hati dalam memperlakukan konten yang dihasilkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati hak cipta dan peraturan yang berlaku.
5. Konten Beritikad Buruk atau Tidak Etis (Pasal 3 Ayat 4-5): Karya jurnalistik tidak boleh mengandung unsur cabul, kebohongan, fitnah, sadisme, atau diskriminasi terhadap SARA, gender, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, atau penyandang disabilitas.
6. Personalisasi Tanpa Izin (Pasal 5 Ayat 2): Personalisasi (seperti avatar atau gambar menyerupai figur tertentu) yang menyerupai individu tertentu harus mendapatkan izin dari individu tersebut atau ahli warisnya.
7. Pemalsuan Suara Tanpa Izin (Pasal 5 Ayat 4): Sulih suara dan sintesis suara hasil personalisasi kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
8. Penggunaan Kecerdasan Buatan yang Tidak Transparan (Pasal 6): Setiap karya jurnalistik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan harus mencantumkan keterangan yang jelas terkait penggunaannya, terutama jika berdampak signifikan.
9. Melanggar Privasi atau HAM (Pasal 8 Ayat 2): Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan harus menghormati hak privasi dan hak asasi manusia.
Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan ini.***