TNews,BUOL– Pemerintah Kabupaten Buol mengadakan rapat koordinasi terkait jaminan sosial bagi tenaga kerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terutama mereka yang bekerja di lapangan. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Bupati Buol pada Senin, 30 September 2024, dan dihadiri oleh perwakilan KPU, Bawaslu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buol.
Sekda Buol, Dadang, SH., MH, menyampaikan bahwa Pemkab Buol baru saja menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait kewajiban pemberian jaminan sosial bagi tenaga kerja, terutama untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja dan kematian selama bertugas di lapangan. “Ini sangat penting, mengingat risiko yang dihadapi petugas di lapangan, terutama dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu mendatang,” ungkapnya.
Estimasi tambahan biaya jaminan sosial mencapai Rp 16 juta, yang akan berdampak pada perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Meskipun pembiayaan jaminan sosial untuk KPU sudah siap, Bawaslu masih memerlukan koordinasi lebih lanjut terkait sumber pendanaan yang akan digunakan.
Selain Sekda, rapat ini dihadiri oleh komisioner KPU, perwakilan Bawaslu, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buol. Pembahasan utama dalam rapat adalah mengenai alokasi pembiayaan jaminan sosial selama tiga bulan ke depan, menyesuaikan dengan jadwal kegiatan yang melibatkan risiko tinggi bagi petugas Pemilu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buol menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan upaya penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja yang terlibat dalam proses pemilihan umum. “Kami siap memfasilitasi kebutuhan jaminan sosial untuk KPU dan Bawaslu, agar para petugas terlindungi selama menjalankan tugas mereka,” ujarnya.