TNews, Buol– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin, SH., MH., menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bukanlah hak otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan reward atau penghargaan yang diberikan pemerintah daerah berdasarkan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab kerja.
Penegasan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026, perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2025 tentang TPP PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, yang digelar di Aula Utama Kantor Bupati, Rabu (11/2/2025).
Kegiatan ini dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, bendahara, serta pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan se-Kabupaten Buol.
“Perlu saya tegaskan dengan jelas, TPP bukan hak ASN. TPP adalah reward atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab. Karena sifatnya penghargaan, maka tidak bersifat otomatis dan dapat dikurangi bahkan ditiadakan jika kewajiban tidak dipenuhi,” tegas Moh. Yamin saat membacakan sambutan tertulis Bupati Buol.
Ia menekankan, pemotongan atau tidak dibayarkannya TPP akibat pelanggaran disiplin atau rendahnya kinerja bukan alasan untuk mengeluh, apalagi memprotes.
Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem penilaian yang telah disepakati bersama.
Moh. Yamin menjelaskan, TPP dirancang bukan sekadar menambah penghasilan, melainkan sebagai instrumen pengendali perilaku kerja ASN.
Disiplin kehadiran, kepatuhan jam kerja, capaian kinerja harian dan SKP, serta etika kerja menjadi indikator utama penentu besaran TPP.
Ia juga menyoroti masih adanya pola pikir keliru di kalangan ASN yang mengharapkan TPP penuh meski kinerja dan disiplin rendah.
“Tidak boleh lagi ada ASN yang sering terlambat, absen tanpa keterangan, kinerjanya tidak optimal, tetapi berharap TPP dibayarkan penuh. Pola pikir seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekda menekankan peran krusial atasan langsung dalam sistem TPP. Atasan diminta bertindak adil dan objektif, bukan sekadar penilai yang abai pada pelanggaran sendiri.
“Jangan sampai atasan rajin menegur bawahan, tapi justru melakukan pelanggaran yang sama. Jika itu terjadi, wibawa pimpinan akan hilang dan kepercayaan bawahan runtuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan disiplin harus dimulai dari pimpinan. Keteladanan, kejujuran, dan konsistensi menjadi fondasi utama agar sistem TPP berjalan adil dan dipercaya.
Moh. Yamin juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan penilaian secara objektif, transparan, dan tanpa manipulasi data, baik kehadiran maupun kinerja.
“Kepemimpinan bukan diukur dari seberapa sering menegur, tetapi seberapa layak untuk diteladani,” tandasnya.
Menutup sambutannya, Pj Sekda mengingatkan bahwa ASN digaji negara untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya.
TPP disebut sebagai bonus atas kinerja baik, bukan gaji pokok dan bukan sesuatu yang bisa dituntut.
“Jika kita bekerja disiplin, profesional, dan bertanggung jawab, maka reward akan mengikuti dengan sendirinya. Mari jadikan TPP sebagai alat pembenahan budaya kerja, bukan sumber kegaduhan,” pungkasnya.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Buol untuk memperkuat budaya kerja ASN yang disiplin, berintegritas, dan berorientasi pada hasil. ***







