Abdul Mu’ti: Guru Honorer akan Terima Insentif Rp500 Ribu Perbulan

Gambar: Abdul Mu’ti: Guru Honorer akan Terima Insentif Rp500 Ribu Perbulan, (27/8/2025).

TNews, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan rencana kenaikan insentif bagi guru honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan. Usulan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan Abdul Mu’ti seusai menghadiri rapat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/8). Menurutnya, peningkatan insentif merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan para pendidik yang selama ini masih berstatus honorer.

“Kami mengusulkan penambahan alokasi anggaran untuk guru honorer, dari yang saat ini Rp300 ribu menjadi Rp500 ribu per guru per bulan,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia menegaskan bahwa langkah ini sudah mendapatkan dukungan dari Komisi X DPR RI. “Kami sudah berdiskusi dengan Komisi X DPR, dan kami sangat berterima kasih atas dukungan mereka untuk peningkatan kesejahteraan guru,” tambahnya.

Saat ini, insentif sebesar Rp300 ribu per bulan mulai diberikan tahun ini. Pemerintah telah menyalurkan bantuan untuk tujuh bulan pertama secara sekaligus, sehingga setiap guru honorer menerima Rp2,1 juta. Skema ini dinilai membantu meringankan beban hidup guru, meski belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan.

Dengan usulan baru tersebut, para guru honorer diharapkan dapat menerima insentif Rp500 ribu per bulan mulai tahun 2026. Kementerian Pendidikan menilai penambahan insentif akan memberikan motivasi bagi guru honorer untuk meningkatkan kualitas pengajaran.

“Kesejahteraan guru menjadi kunci dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan adanya penambahan insentif ini, kami berharap para guru honorer dapat lebih fokus dan termotivasi dalam menjalankan tugasnya,” kata Abdul Mu’ti.

Rencana pemerintah ini mendapat sambutan positif dari sejumlah organisasi profesi guru. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk perhatian negara terhadap nasib guru honorer yang selama ini masih jauh dari kata sejahtera.

Meski begitu, sejumlah kalangan tetap mendorong agar pemerintah tidak berhenti pada penambahan insentif, melainkan juga mempercepat penyelesaian status kepegawaian guru honorer agar bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan usulan RAPBN 2026 ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru honorer dapat meningkat, seiring dengan komitmen memperkuat sistem pendidikan nasional.*

Peliput: Jefry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan