AKBP Yanna Djayawidya Perintahkan Propam Polres Tojo Una-Una Tindak Oknum Diduga Arogan ke Wartawan

Gambar: Suasana pemeriksaan klarifikasi di ruang Paminal polres touna berlangsung tertib dan kooperatif, semua pihak dimintai keterangan sesuai prosedur.

TNews, TOUNA – Dugaan tindakan arogan terhadap seorang wartawan bernama Jefri terjadi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tojo Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una. Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya kontak fisik berupa penunjukan pada bagian kepala atau jidat wartawan, hingga dugaan penguasaan telepon genggam milik wartawan untuk memeriksa isi galeri foto.

Menanggapi insiden itu, Kapolres Tojo Una-Una Yanna Djayawidya segera memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya.

Sejumlah anggota telah dimintai keterangan dan proses pemeriksaan masih berlangsung. Korban juga telah memberikan kronologi kejadian kepada Propam pada

Pejabat sementara (Ps) Kasi Propam Polres Tojo Una-Una, Moh. Yusuf, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan arahan langsung pimpinan.

“Ini arahan pimpinan. Semoga pemeriksaan cepat selesai dan persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (14/2/2026).

Sementara itu, Kanit Paminal Polres Tojo Una-Una, Sahyudin Laboso, membenarkan pihaknya telah menerima perintah untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Iya, kami diperintahkan pimpinan untuk memeriksa dan meminta keterangan terkait dugaan arogansi itu. Korban juga sudah dimintai keterangan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang, mengingat kepolisian merupakan pelayan masyarakat dan pers adalah mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada publik.

Dukungan terhadap langkah pemeriksaan juga datang dari organisasi pers. Ketua SMSI Sulteng, Mahmud Mantangara, mengapresiasi langkah Polres Touna menindaklanjuti dugaan penghalangan kerja jurnalistik melalui pemeriksaan anggotanya. Pernyataan tersebut disampaikan melalui sekretarisnya, Andi Atas Abdullah, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, pimpinan Polres melalui Propam atau Paminal harus memberi sanksi kepada anggota yang tidak menghargai dan menghormati kerja wartawan sepanjang beretika dan sesuai Undang-Undang Pers.

Kasus ini masih dalam pemeriksaan internal Propam Polres Tojo Una-Una. Publik menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam kejadian tersebut.

*Kronologi Kejadian Secara Rinci*
Peristiwa bermula pada Kamis (12/2/2026) di lingkungan Polres Tojo Una-Una ketika wartawan melakukan peliputan terkait pemeriksaan salah satu pihak dalam dugaan perkara yang berkaitan dengan MBG di ruang Pidana Umum (Pidum).

Saat itu pintu ruangan disebut dalam kondisi terbuka sehingga aktivitas di dalam dapat terlihat dari luar. Wartawan kemudian mengambil foto dari arah luar ruangan sebagai dokumentasi pemberitaan terhadap pihak yang sebelumnya telah diwawancarai. Objek foto disebut bukan pihak yang kemudian menyatakan keberatan.

Namun seorang perempuan berinisial CWH alias Citra, yang disebut sebagai partner atau mitra usaha MBG dan tengah dimintai keterangan, tiba-tiba menegur wartawan dengan nada tinggi karena merasa difoto tanpa izin. Wartawan kemudian mendekat dan mencoba menjelaskan bahwa foto tersebut bukan ditujukan kepadanya serta menyampaikan bahwa foto itu tidak ada lagi apabila pihaknya keberatan.

Setelah percakapan itu, wartawan meninggalkan area depan ruangan. Tidak lama kemudian ruang Pidum sempat ditutup anggota sekitar satu menit. Perempuan tersebut kemudian keluar dan menuju ruang SPKT untuk melaporkan wartawan.

Ketika wartawan dipanggil ke SPKT untuk dimintai keterangan, perempuan tersebut tetap bersikeras akan membuat laporan. Wartawan mempersilakan apabila memang ingin melapor. Salah satu anggota kemudian menanyakan apakah wartawan memotret tanpa izin.
Wartawan menjelaskan bahwa dirinya memperoleh izin dari salah satu pihak kuasa hukum untuk dokumentasi terhadap dirinya yang baru selesai diwawancarai.

Selain itu, wartawan juga mengaku telah memberitahukan kepada anggota yang berada di lokasi luar sebelum mengambil gambar karena pintu ruangan dalam kondisi terbuka luas.

“Selesai wawancara kami dimintai d PH nanti ambil yang dokumentasi yang ada dirungan,dan kami juga beritahu dan izin anggota yang ada diluar ruangan saat pintu terbuka,kami mau ambil foto ” ujar wartawan.

Namun saat klarifikasi berlangsung, terjadi perdebatan ketika seorang oknum penyidik disebut mengonfrontir pernyataan izin tersebut dengan nada keras.

“Siapa yang kasih izin ngana?” ucapnya oknum anggota

Situasi ini memunculkan perbedaan persepsi mengenai status ruangan yang disebut sebagai ruang privat oleh anggota, sementara secara faktual kondisi pintu terbuka dan berada di area pelayanan publik.

Situasi di ruang SPKT kemudian menjadi ramai karena sejumlah anggota dan perwira dengan pangkat berbeda berada di dalam ruangan. Wartawan merasa seolah dipaksa membuka telepon genggam untuk memastikan keberadaan foto, sementara perempuan tersebut kembali menyatakan dirinya melihat wartawan memotret dirinya.

Wartawan menolak membuka telepon genggam dengan alasan privasi. Namun tidak lama kemudian seorang oknum anggota disebut menggeser telepon genggam yang berada di atas meja dekat wartawan dan memeriksa galeri foto. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan satu gambar di folder sampah yang menunjukkan foto telah dihapus sebelumnya.

Dalam situasi tersebut juga terjadi kontak fisik berupa penunjukan pada bagian kepala atau jidat wartawan oleh seorang oknum anggota berpangkat satu balok. Hal itu memicu adu argumen singkat, di mana wartawan sempat mengatakan agar anggota tidak bersikap arogan, sementara anggota lain menyebut wartawan berbohong karena foto dianggap masih ada.

Peristiwa itu menimbulkan kesan kurang profesional serta dugaan sikap arogan, termasuk dugaan tindakan menguasai telepon genggam wartawan tanpa izin, serta dugaan keberpihakan terhadap pihak pelapor dalam proses klarifikasi di ruang pelayanan kepolisian. Muncul pula pertanyaan mengenai siapa dana berapa jumlah petugas piket saat itu di ruang SPKT ,serta mengapa banyak anggota terlibat dalam insiden tersebut?

*Informasi yang Masih Ditelusuri*
Informasi yang beredar menyebut perempuan berinisial CWH diduga memiliki kedekatan dengan oknum pejabat berpangkat tinggi, termasuk beberapa sumber mengatakan suaminya berpangkat tiga bunga di Makassar. Bahkan terdapat klaim sumber mengenai adanya figur “beking” dari kalangan jenderal.

Namun seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran media dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Penelusuran dilakukan untuk memastikan fakta serta menghindari spekulasi yang dapat merugikan orang lain atau mencatut nama-nama Jendral.*

Peliput: Jefry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan