Alarm Supremasi Hukum Dibunyikan! Praktisi Hukum Touna Dukung KRAK Gugat Mandeknya Kasus KPU dan PLTS

Gambar: Alarm Supremasi Hukum Dibunyikan! Praktisi Hukum Touna Dukung KRAK Gugat Mandeknya Kasus KPU dan PLTS.

TNews, TOUNA – Mandeknya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) kembali menuai kecaman keras. Praktisi hukum Nasrun, SH secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Lembaga Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah yang berencana mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna.

Sorotan utama tertuju pada kasus penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Touna serta dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang hingga kini dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan hukum.

Menurut Nasrun, langkah praperadilan yang ditempuh KRAK Sulteng merupakan bentuk perlawanan hukum yang sah dan konstitusional demi memaksa aparat penegak hukum bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh langkah hukum KRAK Sulteng. Ini sejalan dengan semangat supremasi hukum dalam KUHAP yang baru dan sama sekali tidak bertentangan dengan hukum,” tegas Nasrun, Rabu (10/2/2026

Nasrun menilai, mandeknya proses penyidikan justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia menegaskan, kontrol masyarakat sipil adalah instrumen penting dalam sistem demokrasi dan tidak boleh dipandang sebagai ancaman.

“Jika suatu perkara terkesan stagnan, publik berhak menggugat dan menempuh jalur hukum. Ini bukan pelemahan, justru penguatan sistem peradilan agar tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya tajam.

*KPU Touna Diminta Jangan Bungkam*
Tak hanya menyoroti Kejari, Nasrun juga melontarkan kritik keras terhadap sikap KPU Touna yang dinilainya terlalu pasif pasca penggeledahan kantor mereka oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, sebagai lembaga negara dan penyelenggara pemilu, KPU wajib menjaga marwah institusi, bukan justru diam membisu.

“Penggeledahan di kantor KPU bukan peristiwa sepele. Ini kejadian hukum serius. KPU tidak boleh bungkam. Mereka wajib menjelaskan kepada publik dan menempuh langkah hukum bila perlu untuk menjaga kehormatan lembaga,” katanya.

Ia menegaskan, penggeledahan merupakan indikator kuat adanya dugaan tindak pidana, sehingga respons yang pasif hanya akan memicu spekulasi liar dan merusak kepercayaan masyarakat.

“Apalagi KPU akan menghadapi agenda besar pemilu dalam beberapa tahun ke depan. Transparansi mutlak agar integritas lembaga tetap terjaga,” lanjut Nasrun.

Selain itu Nasrun memberikan apresiasi tinggi terhadap konsistensi KRAK Sulteng dalam mengawal penegakan hukum di daerah. Menurutnya, keberanian mengajukan praperadilan merupakan sinyal kuat bahwa publik tidak mau lagi dipermainkan oleh proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Langkah KRAK patut dihormati. Ini bukti nyata bahwa masyarakat sipil masih peduli terhadap tegaknya hukum dan keadilan. Jika hukum mandek, demokrasi ikut lumpuh,” pungkasnya.

Mandeknya kasus KPU dan PLTS di Touna kini menjadi ujian serius bagi integritas Kejari Touna. Publik menanti, apakah proses hukum akan kembali digulirkan secara serius, atau justru tenggelam tanpa kepastian.*

Peliput: Jefry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan