Berita Provokatif Soal Bupati Touna, PJS Serukan Ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik

Gambar: Berita Provokatif Soal Bupati Touna, PJS Serukan Ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik.

TNews, TOUNA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Pro Jurnalis Media Siber (PJS), Budi Dako, menegaskan pentingnya penerapan etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya berita di dua media, yakni Radar Nusantara yang ditulis oleh Iksan Lapanyompa, dan Bidik Hukum oleh Yahya Ladehu, yang dinilai berpotensi menimbulkan provokasi serta kesalahpahaman terkait ucapan Bupati Tojo Una-Una, Ilham, SH, mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Pulau Papan.

Berita dengan judul “Satu Wartawan Touna Tidak Hadir Bersama di UKW Pulau Papan, Bupati Berucap: ‘Saya Tidak Akan Hadir di Sana’” disebut telah mengabaikan konteks sebenarnya dari pernyataan Bupati.

Menurut klarifikasi, Bupati Ilham justru menyampaikan agar seluruh wartawan yang tidak mengikuti UKW diwajibkan hadir di Pulau Papan untuk mendukung kegiatan tersebut.

“Pemberitaan seperti ini sangat disayangkan karena berpotensi menimbulkan interpretasi keliru di publik dan mengganggu hubungan baik antara pemerintah daerah dengan insan pers,” ujar Budi Dako, Rabu (5/11/2025).

Budi menilai penulis berita tampaknya kurang cermat dalam memahami konteks pernyataan Bupati dan bahkan melebih-lebihkan beberapa bagian sehingga menghasilkan berita yang bersifat provokatif. Ia juga menduga adanya sentimen tertentu terhadap kegiatan tersebut.

“Sebagai jurnalis, kita memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keakuratan, keseimbangan, dan objektivitas informasi.

Mengabaikan kode etik jurnalistik sama halnya dengan mengkhianati kepercayaan publik,” tegasnya.

Budi berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jurnalis Touna, agar selalu mengedepankan profesionalisme dan etika dalam setiap karya jurnalistik.

“Kami mengimbau agar jurnalis tidak menggunakan bahasa provokatif atau menyesatkan, selalu melakukan verifikasi, serta memberi ruang bagi semua pihak untuk klarifikasi,” tambahnya.

Diketahui pula, dua orang yang mengaku wartawan namun belum terverifikasi secara profesional disebut kerap menulis berita yang dinilai kurang etis. Bahkan, keduanya menolak mengikuti UKW meski telah ditawarkan oleh panitia sebagai bagian dari peningkatan kapasitas profesi wartawan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Sulteng Bidik Hukum, Hendra Uloli, turut menyayangkan terbitnya berita tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya publikasi itu dan menilai isinya provokatif serta tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

“Terkait pemberitaan itu,kami pribadi memihin maaf,dan saya tidak terima karena itu bukan karya jurnalistik. Ternyata itu ciplakan dari media Radar Nusantara. Jangan memberitakan hal-hal yang provokatif. Tujuan wartawan ikut UKW ini untuk peningkatan kapasitas, bukan untuk membuat kegaduhan. Berita yang tayang justru melanggar kode etik, dan kami akan menariknya,” tegas Hendra.

Adapun kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Pulau Papan dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Desember 2025 mendatang, diselenggarakan oleh PJS bersama Pemda Tojo Una-Una. UKW ini akan menghadirkan tujuh penguji dari Yogyakarta dan satu dari Lembaga Penguji Pra UKW.

Kegitaa UKW tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam seminar PJS pada Oktober lalu, di mana Bupati Ilham secara langsung meminta agar UKW digelar di Pulau Papan yang kini menjadi sorotan akibat pemberitaan yang dinilai menyimpang dari konteks sebenarnya.*

Peliput: Jefry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan