TNews, TOUNA – Dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kini menjadi perbincangan serius diPublik. Sejumlah kayu yang sebelumnya terpantau berada di lokasi, tiba-tiba tidak lagi ditemukan sebelum dilakukan penindakan oleh pihak terkait.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan Publik “Ini kayu pegi kamana? Jangan-jangan ada yang sudah atur sebelum petugas datang?”
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sivia Patuju, Ir. Ceceng Suhana, S.Hut.T., MM., IPM, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan serta dokumentasi tim KPH di lapangan, ditemukan indikasi adanya aktivitas penarikan kayu secara konvensional menggunakan alat yang dikenal dengan istilah pacende.
Menurutnya, kayu-kayu tersebut diduga ditarik keluar dari kawasan hutan melalui jalur tertentu yang mengarah ke area konsesi PT. Wana Rindang Lestari (WRL).
“Tim kami telah mendokumentasikan lokasi penarikan kayu tersebut, termasuk jalur yang digunakan dari dalam kawasan hutan. Karena itu kami menyarankan agar laporan tim segera disampaikan ke Dinas Kehutanan Provinsi agar bisa menurunkan tim investigasi terpadu,” ujar Ceceng, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa investigasi tersebut perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Kehutanan Provinsi, Gakkum Kehutanan, KPH, hingga pihak perusahaan pemegang izin, dalam hal ini PT WRL, guna memastikan sumber kayu serta jalur distribusinya.
Selain jalur penarikan kayu, tim KPH juga menemukan lokasi penimbunan kayu di APL (Areal Penggunaan Lain) yang berada di luar kawasan hutan.
Berdasarkan titik koordinat yang terdeteksi di lapangan, terdapat dua lokasi penimbunan kayu yang diduga menjadi tempat penampungan sementara.
“Sumber kayu ini masih harus ditelusuri. Untuk masuk memeriksa kawasan hutan tidak bisa sembarangan. Harus ada perwakilan pemegang izin, pihak Gakkum Kementerian Kehutanan, serta pihak terkait lainnya,” jelas Ceceng.
KPH Sivia Patuju sendiri berencana menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya secara resmi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut diharapkan menjadi dasar pembentukan tim terpadu yang akan melakukan penelusuran di wilayah hulu dan hilir.
Penelusuran di wilayah hulu akan difokuskan pada dugaan sumber kayu dari kawasan hutan yang berada di sekitar konsesi PT WRL. Sementara di wilayah hilir, penyelidikan juga mengarah pada aktivitas industry pengolahan kayu di daerah Malei Tojo, yang sebelumnya terdapat aduan masyarakat terkait illegal logging masuk dalam wilayah KPH Sintuvu Maroso, namun telah dilakukan patroli gabungan antara Dinas Kehutanan, Gakum dan KPH Sintuvu Maroso
“Informasi sementara, Gakkum juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengolah kayu di daerah Malei. Tapi yang masih belum jelas, kayu-kayu itu sebenarnya mengalir ke mana dan siapa yang menerima,” katanya.
Ceceng juga menegaskan bahwa berdasarkan data KPH Sivia Patuju, di wilayah Desa Tojo tidak terdapat izin pemanfaatan kayu di area APL, baik izin lama maupun izin baru. Selain itu, tidak ditemukan izin seperti PHAT ataupun izin pemanfaatan kayu lainnya di lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang diduga terkait aktivitas tersebut telah diperiksa oleh tim gabungan yang terdiri dari Gakkum, Polisi Kehutanan (Polhut), Dinas Kehutanan Provinsi, serta penyidik.
Sementara itu, dari keterangan yang diperoleh media ini, pihak yang diduga terlibat aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin penebangan maupun dokumen resmi pengangkutan kayu.
Mereka diduga hanya membeli dokumen Angkut dari salah satu pihak yang memiliki izin industri di Ampana dengan inisial K
Padahal, menurut Ceceng, dokumen industri tidak bisa digunakan sebagai dokumen resmi pengangkutan kayu dari dalam kawasan hutan.
“Dokumen resmi pengangkutan hasil hutan adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Jika yang diangkut adalah kayu bulat, maka harus menggunakan SKSHKB. Kalau tidak menggunakan dokumen tersebut, maka pengangkutan bisa disimpulkan tanpa dokumen yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penelusuran akan terus dilakukan untuk memastikan dari mana kayu berasal, ke mana distribusinya, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut.
Di tengah situasi ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar menelusuri kasus tersebut secara transparan. Kalau memang ada pembalakan liar, jangan sampai dibiarkan. Hutan ini milik kita semua.*
Peliput: Jefry







