Disita Kejari, KPU Touna Masih Menanti Arahan Provinsi

Gambar: Disita Kejari, KPU Touna Masih Menanti Arahan Provinsi

TNews, TOUNA – Mandeknya kejelasan hasil penggeledahan dan penyitaan dokumen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, terus menuai sorotan publik. Di tengah derasnya tekanan masyarakat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Touna, Ahdin L. Nondo , akhirnya angkat bicara.

Ditemui di Kantor KPU Touna, Jalan Tadulako, Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Rabu (11/2/2026), Ahdin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah hukum apa pun. KPU Touna, kata dia, masih menunggu instruksi resmi dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

“Sejauh ini kami belum mengambil langkah hukum maupun langkah lain, karena masih berkoordinasi dan menunggu perintah serta arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Ahdin.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penggeledahan dan penyitaan, ketua, sekretaris, serta bendahara KPU Touna telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Namun, setelah penyitaan dokumen pertanggungjawaban dilakukan, belum ada pemeriksaan lanjutan hingga kini.

“Dokumen yang disita berupa laporan pertanggungjawaban. Setelah itu, sampai hari ini belum ada pemeriksaan lanjutan. Kami siap apabila diminta memberikan dokumen tambahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Ahdin.

Sebagai langkah antisipasi, KPU Touna juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi selama proses hukum berjalan.

Meski demikian, sikap menunggu arahan dinilai belum cukup menjawab tuntutan publik akan transparansi dan kepastian hukum.

Sejumlah praktisi hukum di Sulawesi Tengah menilai KPU Touna terkesan pasif dan tidak menunjukkan sikap tegas dalam merespons proses hukum yang tengah berjalan.

“Penggeledahan dan penyitaan ini menyangkut langsung nama baik, integritas, dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu. Seharusnya KPU bersikap proaktif, bukan justru terkesan pasrah,” ujar praktisi hukum, Nasrun, SH.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Touna, Pangeran SB, SH, MH, menyatakan penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Kami harus sangat berhati-hati agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganannya,” kata Pangeran.

Ia mengungkapkan, sejumlah saksi telah diperiksa, namun pihak kejaksaan belum dapat memastikan kapan penyidikan akan rampung.

“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, tetapi kami belum bisa memastikan kapan proses ini selesai. Saat ini masih dalam pengumpulan Bukti -bukti Kami masih mendalami perkara,” ujarnya.

Alasan kehati-hatian tersebut justru memantik pertanyaan publik terkait lambannya penanganan perkara yang menyangkut institusi strategis penyelenggara pemilu.

Masyarakat pun mendesak Kejari Touna agar bekerja lebih transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.*

Peliput: Jefry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan