TNews, TOUNA – Aktivitas pengambilan kayu di Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna, diduga berlangsung tanpa izin resmi dan memicu keresahan warga tani setempat.
Menurut masyarakat, kegiatan ini hampir terjadi setiap minggu bahkan berlangsung bertahun-tahun, mengancam kondisi jalan tani serta jembatan yang menjadi akses utama warga.
“Susah kami pak, jalan kebun kami rusak di sini. Biasanya ada truk dan jonder yang masuk ambil kayu. Minggu kemarin habis muat tiga truk naik,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menegaskan, masalah ini bukan fenomena baru. “Ini sudah lama pak, jalan juga tidak pernah diperbaiki, bahkan jembatan yang dibangun dari anggaran Pokir sendiri sudah rusak,” tambah warga lainnya.
Kepala Desa Tojo, Suaib Alige, membenarkan adanya pengambilan kayu, namun mengklaim frekuensinya hanya dua kali sebulan dan kegiatan itu dilakukan dengan izin. “Ia pak, paling banyak mereka ambil dalam sebulan dua kali, dan memiliki izin, itu diduga milik Ko Titi dan orang Malei pak,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap truk pengangkut kayu dikenakan retribusi Rp250.000 sesuai Peraturan Desa untuk perbaikan jalan.

Meski begitu, pantauan media pada Jumat (27/2/2026) menemukan beberapa timbunan kayu di berbagai titik dengan ukuran mulai dari 10 cm x 25 cm x 5 meter. Jenis kayu yang diamati antara lain Gopasa dan Kume, termasuk kayu keras lokal bernilai tinggi.
Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya aktivitas pembalakan liar, termasuk pelaksana desa berinisial WD yang menandai kayu menggunakan cat sambil menunggu truk pengangkut. Sebuah truk jenis Long Chassis dengan plat DD88**** sempat tiba di lokasi.
Sopir truk, warga Uwedele berinisial WN dan AT, tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan maupun pengelolaan kayu. “Tidak ada pak,” ujar sopir sebelum truk tersebut kembali tanpa mengangkut kayu.

Pelaksana WD mengaku kayu tersebut milik AC dan AP, warga Desa Malei. Pantauan media menunjukkan jumlah kayu yang diambil cukup besar; satu kali pengangkutan mencapai 10 kubik, dan dalam satu hari bisa sampai 30 kubik diambil dalam tiga kali pengangkutan.
Informasi yang dihimpun media juga menyebut, pihak pengolah diduga tidak memiliki izin pengolahan kayu hutan maupun izin muat.
Menurut petani sekitar lokasi, masih banyak tumpukan kayu disembunyikan dan siap dimuat. Hingga berita ini diterbitkan, tumpukan kayu tersebut masih berada di lokasi, dan upaya konfirmasi ke pihak pengolah maupun penampung tidak mendapat respons.*
Peliput: Jefry







