TNews, TOUNA – Seorang oknum Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang wanita bersuami yang merupakan warganya sendiri.
Dugaan perselingkuhan oknum berinisial S itu mencuat setelah suami wanita tersebut, berinisial A, menerima informasi dari sejumlah warga setempat.
Awalnya, A mengaku tidak percaya dengan kabar tersebut, mengingat terlapor dikenal sebagai Ketua RT di desa.
Namun seiring waktu, informasi serupa kembali diterima dari pihak keluarga dekat.
Merasa kehormatan rumah tangganya telah tercoreng, A akhirnya melaporkan dugaan tersebut secara resmi ke pemerintah desa hingga ke pihak kepolisian.
“Saya sudah laporkan secara resmi, mulai dari desa sampai ke kantor polisi. Tapi sampai sekarang katanya masih dalam proses,” ujar A kepada media ini, Senin (5/1/2026), melalui sambungan telepon.
A menuturkan, dugaan hubungan terlarang itu sempat dimediasi di kantor desa. Dalam proses mediasi tersebut, menurut pengakuannya, kedua pihak mengakui telah menjalin hubungan yang tidak semestinya.
“Mereka mengakui hubungan itu, bahkan mengakui sudah melakukan hubungan badan,” ungkap A.
Pria berusia 30 tahun itu mengaku masih menunggu tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional.
“Kasus ini saya serahkan sepenuhnya ke pihak terkait. Harapannya bisa jadi pelajaran agar ke depan bisa menjaga etika apalagi sebagai Ketua RT,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
*Terkait Aturan Hukum Baru*
Diketahui, belum lama ini diberitakan bahwa mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto resmi mulai berlaku.
Dalam KUHP baru, aturan mengenai perzinahan diatur dalam Pasal 411, yang menyebutkan
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara aturan tentang kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412, yang berbunyi:
Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Meski demikian, kedua pasal tersebut bukan delik umum, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan pihak tertentu, yakni:Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan,Orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.*
Peliput: Jefry







