TNews, TOUNA – Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Pilipus Siahaan, beserta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Touna di Wakai, Farids Dhestarastra, mengikuti kegiatan pengarahan dari Direktur Upaya Hukum luar biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jehezkiel Devy Sudarso.
Acara berlangsung di Aula Kaili, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Rabu (3/7/2024) serta dihadiri oleh sejumlah kepala kejaksaan se-Sulawesi Tengah.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelesaian tunggakan uang pengganti dan validasi uang titipan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), serta pengendalian rekening RPL di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan itu Dir Uheksi memberikan arahan yang komprehensif mengenai strategi optimalisasi penyelesaian dan pengendalian tunggakan eksekusi uang pengganti.
Selanjutnya Ia juga menjelaskan strategi pengecekan dokumen secara menyeluruh serta langkah-langkah yang diterapkan terhadap terpidana yang tidak mampu membayar uang pengganti (D-2).
Selain itu dilakukan pula validasi terhadap data uang titipan perkara tindak pidana korupsi di RPL Satuan Kerja wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah per 31 Maret 2024.
Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah, Dr.Bambang Hariyanto menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan direktur Uheksi kejagung RI beserta jajarannya dan berharap kedatangan itu bisa memberikan wawasan dan pemahaman tambahan kepada seluruh peserta, terutama Kajari, Cabjari, dan staf Kejaksaan Negeri, terkait dengan materi yang dibahas dalam pengarahan tersebut.
Acara ini tidak hanya sebagai forum diskusi strategis, tetapi juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri dalam meningkatkan kualitas layanan hukum, serta menjaga integritas dan transparansi dalam penegakan hukum di Sulawesi Tengah.*
Peliput: Jefry