Kajari Touna Tetapkan Direktur CV. Dian Pratama Sebagai Tersangka Kedua Kasus Korupsi Pengadaan Jaringan Internet

Gambar: Kajari Touna Tetapkan Direktur CV. Dian Pratama Sebagai Tersangka Kedua Kasus Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, (23/9/2024).

TNews, TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una terus menggulirkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana informasi dan jaringan internet di 10 (sepuluh) Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tojo Una-Una.

Penyelidikan ini kini memasuki babak baru dengan penetapan tersangka kedua, yaitu WT, Direktur CV. Dian Pratama.

Data diperoleh media ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Touna secara resmi menetapkan WT sebagai tersangka pada Senin, ( 23/9/2024) sekitar pukul 15.30 WITA.

Penetapan ini menyusul tersangka pertama, MA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang telah ditetapkan pada dua pekan yang lalu, MA adalah orang pertama yang diidentifikasi terlibat dalam kasus ini setelah melalui serangkaian investigasi mendalam.

WT kini diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama. Selain itu, WT juga terlibat dalam dakwaan subsidiar terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyangkut keterlibatan bersama dalam tindak pidana korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WT langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Touna, Laode Muh. Nuzul, membenarkan penahanan WT dan menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini.

“Iya benar, pihak Direktur CV Dian Pratama telah di tetapkan sebagai tersangka,” ucap Nuzul saat dihubungi media ini Senin, (23/9/202).

Nuzul juga menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek yang diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Penetapan tersangka WT menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan serius dan tidak pandang bulu. Pihak Kejari Touna juga memastikan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan internet ini diharapkan menjadi titik awal pengungkapan lebih lanjut terhadap jaringan korupsi yang ada di Kabupaten Touna.

Dengan semakin terkuaknya praktik korupsi di Touna, publik berharap ada perbaikan signifikan dalam pengelolaan proyek-proyek vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *