TNews, TOUNA – Perjuangan panjang sengketa tanah antara Yuliana Tandayong dkk melawan Paul Tandayong dkk akhirnya menemukan titik terang di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak untuk memeriksa pokok perkara dan menyatakan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Meski demikian, Majelis Hakim secara tegas dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa pokok permasalahan perkara ini adalah perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah milik Para Penggugat.
Hal ini menjadi pijakan hukum penting yang menegaskan bahwa Tergugat tidak memiliki dasar hukum atas penguasaan tanah tersebut.
Salah satu Kuasa hukum Penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H. dari Law Firm Lex Crysta & Co, Surabaya, menegaskan bahwa amar putusan NO justru memperkuat kedudukan kliennya.
“Sejak awal perkara ini bukan soal warisan, melainkan soal penguasaan sepihak oleh Tergugat atas tanah milik Penggugat. Putusan NO membuat status objek sengketa kembali pada posisi semula. Tidak ada satu pun pernyataan dalam amar yang menyebut tanah itu milik Tergugat. Sebaliknya, hakim menulis jelas bahwa tanah tersebut adalah milik Penggugat Yuliana tandayong, Jadi posisi hukum klien kami tetap kokoh, bahkan semakin kuat,” ujar Rexy pada media ini Sabtu (16/8/2025)
Rexy menambahkan, apabila hakim memang hendak menyatakan tanah sebagai harta waris yang belum terbagi, maka seharusnya pokok perkara diperiksa sampai tuntas dan dituangkan dalam amar putusan.
“Faktanya tidak demikian. Hakim memilih menyatakan gugatan NO, sehingga pertimbangan terkait waris tidak memiliki kekuatan mengikat,” tutupnya
Dengan demikian, putusan ini menutup ruang bagi pihak Tergugat untuk mengklaim hak atas tanah tersebut.*
Peliput: Jefry