Kasus Balik Nama Sertifikat di Touna Jadi Sorotan, DPRD Janji Kawal Proses hingga Tuntas

Gambar: Kasus Balik Nama Sertifikat di Touna Jadi Sorotan, DPRD Janji Kawal Proses hingga Tuntas, (15/8/2025).

TNews, TOUNA – Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Ilham J. Lamahuseng, SE, angkat bicara terkait keluhan Yuliana Tandayong, warga Ampana yang mengaku dipersulit dalam proses balik nama dan pemecahan sertifikat tanah milik almarhum orang tuanya, Hermin Tandayong.

Dalam pertemuan santai bersama sejumlah anggota DPRD di Warkop D’Mistik pada Jumat (15/8/2025), Ilham menegaskan tidak ada alasan bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permohonan warga jika seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

“Yang jelas, tidak ada alasan BPN menolak warga yang ingin memecah sertifikat jika semua persyaratan telah dipenuhi,” tegas Ilham.

Kasus yang dihadapi Yuliana ternyata cukup kompleks. Pertama, sertifikat tanah peninggalan orang tuanya terkendala balik nama karena adanya klaim dari pihak lain yang menyebut tanah tersebut merupakan warisan bersama. Padahal, menurut Yuliana, tanah itu diperoleh orang tuanya secara sah dan bukan bagian dari warisan.

Kedua, sebidang tanah lain yang telah dibeli pemerintah daerah untuk kepentingan umum (pembangunan jalan) juga belum dapat diproses pemecahan sertifikatnya. BPN beralasan terdapat tumpang tindih kepemilikan, meskipun sertifikat yang ada jelas atas nama Hermin Tandayong.

Ketiga, tanah yang rencananya akan dihibahkan untuk pembangunan musala pun gagal diproses dengan dalih serupa, yakni adanya klaim lahan.

Kepada media ini,Yuliana mengaku telah memenuhi semua persyaratan administratif sesuai ketentuan BPN, termasuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar kurang lebih Rp50 juta. Namun, hingga kini permohonannya belum diproses dengan alasan adanya klaim tanah sebagai warisan yang belum dibagi.

“Saya sudah penuhi semua syarat, bayar pajak, urus dokumen. Tapi malah dibilang tidak bisa karena diklaim warisan. Padahal tanah itu bukan objek waris yang disengketakan,” tegas Yuliana

Ia menegaskan, kasus balik nama ini tidak berkaitan dengan perkara lain yang sempat diperkarakan di pengadilan dan sudah diputus Mahkamah Agung dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yakni gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil dari kedua belah pihak ahli waris.

Kuasa hukum Yuliana, Firda Husain, menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengaitkan dua kasus berbeda untuk memperlambat proses administrasi di BPN.

“Proses balik nama ini tidak ada kaitannya dengan objek sengketa yang sudah diputus Mahkamah Agung,” tegas Firda.

Firda juga memastikan, jika BPN tidak segera memproses permohonan tersebut, pihaknya akan melaporkannya ke Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah dan Ombudsman

“Dalam waktu dekat, jika tidak diproses, kami akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman dan Kanwil,” tutupnya.

Media ini mencatat adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya, opini yang berkembang di publik seolah-olah sertifikat yang akan dibalik nama berkaitan dengan objek sengketa.

Selain itu, muncul pertanyaan besar, jika benar tanah tersebut masih berstatus warisan bersama, bagaimana mungkin BPN dapat menerbitkan sertifikat sejak awal atas nama Hermin yatim ayahkandung yuliana?

Di sisi lain, tanah ganti rugi seluas 695 meter persegi oleh Pemda Touna untuk kepentingan umum juga patut dipertanyakan, sebab berpotensi melanggar hukum jika benar masih berstatus warisan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Media akan terus mengawal perkembangannya, sembari berupaya mengonfirmasi pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.*

Peliput: Jefry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan