TNews, TOUNA – Seorang kepala desa Aktif Mohamad radun menyuarakan protes keras terhadap kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tojo Una-Una setelah dirinya mengaku foto secara diam diam tanpa alasan jelas.
Insiden ini terjadi saat Radun menghadiri Kampanye Akbar salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan di Lapangan Anutapura, Desa Sansarino, Kecamatan Amapana, Touna, pada Kamis (21/11/2024).
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Radun dengan tegas menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tersebut.
“Hari ini kami datang jalan tanpa masalah, tiba-tiba difoto. Kalau untuk dokumentasi, seharusnya secara umum. Tapi ini tiba-tiba difoto secara pribadi dan disembunyikan. Kami keberatan dengan hal ini. Kami paham fungsi pengawasan, namun tindakan ini tidak ada dasar hukumnya,” ungkap Radun di hadapan salah satu Petugas Bawaslu dan beberapa anggota Panwas.
Menurutnya Tindakan tersebut memicu kekhawatiran terkait independensi Panwaslu dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.
Karena pengambilan foto pribadi tersebut tidak mencerminkan independensi yang seharusnya dijaga oleh Panwaslu, yang bertugas untuk memastikan proses Pemilu berjalan adil dan transparan.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi publik. Panwaslu harus benar-benar dilatih tentang bagaimana cara pengambilan dokumentasi. Jika ada yang keliru, harus dipanggil. Kita harus hati-hati dengan netralitas pengawas. Sikap seperti ini tidak mencerminkan peran mereka sebagai pengawas yang menjalankan proses Pemilu yang benar,” tegas Radun.
Menanggapi protes ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Touna, Taufik L. Liara, memberikan penjelasan. Menurutnya, pengambilan foto atau dokumentasi adalah bagian dari tugas pengawasan yang sah, terutama dalam kegiatan kampanye. “Dalam pengawasan Pemilu, pengawas perlu mengambil dokumentasi, mengamati, dan mengkaji proses kegiatan kampanye. Itu sudah menjadi tugas kami di lapangan,” jelas Taufik pada media ini melalui telepon Jumat (22/11/2024).
Insiden ini semakin memunculkan kekhawatiran publik karena dalam video tersebut, Radun tidak tampak mengenakan atribut politik apapun.
Ia hadir sebagai masyarakat biasa yang hendak mendengarkan visi dan misi Paslon, bukan dalam kapasitas politik tertentu. Oleh karena itu, petugas Panwaslu dianggap kurang memahami pokok pekerjaan pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu. Hal ini menyebabkan tindakan pengambilan foto dokumentasi terhadap masyarakat secara sembarangan yang dinilai melanggar hak privasi seseorang.
dilansir media ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan hadir dalam kegiatan kampanye. “Hadir boleh, karena mereka memiliki hak pilih. Mereka berhak mendengarkan visi misi calon pemimpin untuk memiliki referensi dalam memilih,” jelas Mendagri.*
Peliput: Jefry