TNews, TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis dengan menerapkan pendekatan restorative justice terhadap kasus pencurian emas yang terjadi di wilayah hukumnya.
Proses penyelesaian damai ini berlangsung di Kantor Desa Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Kamis (17/7/2025).
Pendekatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Touna, Ade Damanik, SH, MH.
Dalam keterangannya, Damanik menjelaskan bahwa restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan bertujuan menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh dengan memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
“Apabila perkara ini kami lanjutkan ke tahap penuntutan, besar kemungkinan korban tidak mendapatkan kembali haknya. Karena ini merupakan kasus pencurian, barang bukti berupa emas berpotensi tidak dikembalikan secara utuh. Dengan restorative justice, korban setidaknya bisa memperoleh kembali nilai barang yang diambil dan mendapatkan rasa keadilan melalui mekanisme damai,” terang Damanik.
Ia juga menambahkan bahwa inisiatif perdamaian datang dari kedua belah pihak yang terlibat.
Pantauan media di lokasi tersangka telah menyanoaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan secara langsung meminta maaf kepada korban.
Dan Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada oleh korban.
Selanjutnya, korban dan pelaku berjabat tangan serta menandatangani dokumen perdamaian di hadapan aparat dan masyarakat sebagai simbol nyata terciptanya perdamaian.
Lebih lanjut Ade Damanik menyampaikan bahwa hasil perdamaian ini akan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk mendapat persetujuan resmi.
“Keputusan akhir berada di tangan Jampidum. Jika disetujui, kami akan segera sampaikan ke publik,” tutupnya.*
Peliput: Jefry