Kepala Balai TNKT Terangkan Strategi Zonasi dan Peran Kunci Taman Nasional Kepulauan Togean

Gambar: Kepala Balai TNKT Terangkan Strategi Zonasi dan Peran Kunci Taman Nasional Kepulauan Togean, (1/8/2024).

TNews, TOUNA – Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), Dodi Kurniawan, memaparkan stategi zonasi dan peran penting TNKT dalam Konservasi Lingkungan.

Dodi menyebutkan bahwa sebelum statusnya menjadi taman nasional, kawasan tersebut sebagai hutan produksi dan hutan lindung yang dikelola provinsi.

“Awalnya, TN adalah hutan lindung dan produksi dan diusulkan oleh Gubernur untuk dijadikan Taman Nasional,” ungkap Dodi Kamis (1/8/2024) bertempat di Balai TNKT Jalan Sungai Bongka, Kelurahan Uantanaga Atas, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-Una.

Menurut dodi Perubahan status menjadi taman nasional disetujui pada tahun 2024, dengan penetapan kawasan oleh Menteri terkait, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selanjutnya strategi zonasi di TNKT mencakup zona inti, zona rimba, dan zona tradisional. Zona inti meliputi area ekosistem penting dan habitat satwa endemik, sedangkan zona tradisional memberikan akses 90% bagi masyarakat dengan pengelolaan yang lebih fleksibel.

Dodi menekankan pentingnya pembagian zona untuk melindungi habitat dan sumber daya alam.

“Mana lahannya masyarakat yang sudah terbangun dan mana zona inti, salah satunya zona inti Kami perlu menjaga satwa endemik agar tidak punah. Namun, kami sering dituduh mematok kawasan tanah, padahal itu bukan tugas kami,” tegasnya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa TNKT tidak memiliki wewenang untuk menetapkan batas kawasan atau mengklaim tanah masyarakat. Dan tugas tersebut diemban oleh pihak lain, seperti Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) Palu bersama tata batas yang melibatkan TNKT dalam proses pendampingan.

“TNKT hadir dalam proses pendampingan itu untuk memastikan data yang akurat, bukan untuk menetapkan batas atau klaim tanah, yang jadi masalahnya, mungkin ada pihak yang mengklaim hak atas area HPH sebelumnya,” tambahnya.

TNKT berkomitmen untuk transparansi dan siap membuka ruang diskusi untuk menangani keluhan serta memastikan pengelolaan taman nasional dilakukan secara kolaboratif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.*

Peliput: Jefry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *