TNews, PALU – Selvianti, istri dari mendiang jurnalis asal Palu, Situr Wijaya, menyampaikan protes keras terhadap keputusan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang menolak klaim asuransi jiwa suaminya.
Ia menilai penolakan tersebut tidak sesuai dengan bukti medis maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat penolakan resmi tertanggal 16 Juli 2025 dengan nomor polis 9000441973, Manulife menyebutkan bahwa klaim tidak dapat dibayarkan karena kematian Situr termasuk dalam ketentuan pengecualian polis.
Merujuk pada Bab VI Pasal 5 tentang Pengecualian, disebutkan bahwa asuransi tidak berlaku jika peserta meninggal dunia akibat langsung atau tidak langsung dari konsumsi alkohol, obat-obatan terlarang, zat beracun, atau sejenisnya kecuali jika berkaitan dengan pekerjaan peserta.
Namun, menurut Selvianti, seluruh dokumen pendukung yang diminta pihak asuransi telah dilengkapi sejak Juni 2025 dan diserahkan melalui Adira yang menjadi mitra Manulife.
Dokumen tersebut meliputi akta kematian, hasil visum rumah sakit, surat keterangan medis, hingga laporan hasil penyelidikan polisi.
“Saya sudah lengkapi semuanya. Tapi mereka tetap minta surat dari Polda Metro Jaya yang menyatakan suami saya tidak meninggal karena alkohol atau bunuh diri. Padahal dari SP2HP polisi sudah jelas, suami saya tidak meninggal karena hal itu,” ujar Selvianti melalui sambungan telepon , Senin (28/7)
Selvianti menambahkan bahwa proses yang seharusnya memberi kemudahan justru semakin menyulitkan
Menurut selvi dirinya sempat mendapat saran dari customer service Adira untuk mengajukan banding, namun belakangan baru mengetahui bahwa banding sudah dilakukan secara internal oleh pihak CS.Adira tanpa melibatkan dirinya secara langsung.
“Saya pikir mereka minta dokumen tambahan kemarin untuk melengkapi klaim, ternyata digunakan untuk banding. Saya bingung harus bagaimana lagi. Saya sampai minta tolong ke teman-teman almarhum untuk membantu saya ” tuturnya.
Selvianti juga mengaku mendapat tekanan dari pihak leasing Adira yang terus menagih cicilan mobil peninggalan almarhum Situr Wijaya.
“Leasing datang terus menagih. Saya sekarang cuma jualan es minuman kaasian untuk menghidupi tiga anak. Kalau mobil itu ditarik, habislah sudah harapan kami,karena itu satu satunya peninggalan almarhum,” ucapnya
Kuasa Hukum: Siap Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum Selvianti, Hidayat Acil Hakimi, SH., menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil banding dari pihak asuransi. Namun jika hasilnya tetap menolak klaim, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Kalau banding tetap ditolak, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan ambil langkah hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi.” tegas Hidayat.
Sementara itu, media ini telah mencoba menghubungi pihak customer service Adira untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim belum mendapatkan balasan.
Kronologi Kematian Situr Wijaya
Situr Wijaya ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Jakarta pada Jumat, 4 April 2025. Dugaan awal sempat mengarah pada kemungkinan pembunuhan atau kekerasan, namun hasil penyelidikan membuktikan sebaliknya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa hasil visum menunjukkan adanya infeksi tuberkulosis berat di paru kanan serta kerusakan jaringan paru-paru yang menyebabkan kematian.
Sementara itu, hasil toksikologi menemukan kandungan etanol dalam lambung dan hati, namun dalam kadar yang tidak mematikan.
Melalui SP2HP yang diterbitkan pada 26 Juni 2025, penyelidikan resmi dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Situr.*
Peliput: Jefry