Komnas HAM dan KKJ Kawal Ketat Kasus Dua Jurnalis, Ingatkan Polisi Tak Gegabah Soal Kematian Situr Wijaya

Gambar: Komnas HAM dan KKJ Kawal Ketat Kasus Dua Jurnalis, Ingatkan Polisi Tak Gegabah Soal Kematian Situr Wijaya, (9/4/2025).

TNews, JAKARTA – Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyoroti serius dua kasus kematian jurnalis yang baru-baru ini menghebohkan publik.

Dua kasus yang disorot adalah kematian jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan Jurnali Palu,Sulawesi tengah Situr Wijaya yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Semendawai menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua kasus saat ini sudah berjalan

“Untuk kasus di Banjarbaru ditangani oleh Polisi Militer karena diduga pelaku berasal dari Angkatan Laut, sedangkan kasus di Jakarta Barat sedang ditangani oleh pihak kepolisian,” ungkapnya. melalui siaran TV rabu (9/4/2025).

Namun, Semendawai mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian, khususnya dalam kasus Situr Wijaya di Jakarta.

“Dalam proses rekonstruksi masih ada beberapa fakta yang belum terungkap. Jangan sampai proses ini disimpulkan terlalu cepat. Apalagi jika kita melihat di pemberitaan, seolah-olah tidak ada hal mencurigakan, padahal ada lebam-lebam yang dikatakan bukan akibat kekerasan. Ini harus ditelusuri lebih lanjut dengan data yang lengkap, termasuk memeriksa komunikasi ponsel korban agar tidak menimbulkan keraguan,” tegas Semendawai.

Ia menambahkan bahwa Komnas HAM akan terus memantau dan mengawal kasus ini secara serius, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya, kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi yang tidak boleh diabaikan

“Jika kebebasan pers dikesampingkan, itu bisa menjadi awal kerusakan demokrasi dan pelanggaran terhadap hak untuk berpendapat dan berekspresi,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menambahkan bahwa masih banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mandek di tahap penyelidikan.

Ia menekankan pentingnya ketegasan aparat dalam menindak pelaku kekerasan, tanpa memandang latar belakang.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas sampai ke pengadilan. Tidak boleh ada impunitas, apalagi jika pelakunya adalah aktor negara seperti aparat kepolisian atau TNI,” ujar Erick

Pernyataan tegas dari Komnas HAM dan KKJ ini menandakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah tanggung jawab bersama. Proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan menjadi syarat mutlak untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia.*

Peliput: Jefry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan