TNews, TOUNA – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una. Permintaan tersebut disampaikan menyusul penanganan sejumlah perkara yang dinilai belum transparan dan belum menunjukkan kejelasan.
Selain soal penanganan perkara, KRAK juga menyoroti dugaan sikap tidak profesional oknum Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Touna terhadap insan pers.
Koordinator KRAK Sulteng, Salam, mengatakan persoalan tersebut mencuat setelah adanya pemblokiran sejumlah nomor kontak wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait penanganan perkara, khususnya kasus-kasus yang sedang ditangani Kejari Touna.
Menurut Salam, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung oleh lembaga penegak hukum.
“Sebagai penegak hukum, seharusnya tidak bersikap alergi terhadap wartawan. Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik dan seharusnya dilayani, bukan malah diblokir. Sikap seperti ini patut dipertanyakan,” ujar Salam.
Ia menambahkan, pemblokiran terhadap wartawan justru memperkuat komitmen KRAK Sulteng untuk lebih serius memantau seluruh penanganan perkara di wilayah Tojo Una-Una.
*Kepercayaan Publik Dinilai Menurun*
KRAK juga menyoroti kinerja Kejari Touna di bawah kepemimpinan Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., yang belum genap satu tahun menjabat. Menurut Salam, belum terlihat kemajuan signifikan dalam penanganan sejumlah perkara, khususnya kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tojo Una-Una.
Salam mengungkapkan, masyarakat Touna disebut lebih memilih melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Sulawesi Tengah dibandingkan ke Kejari Touna. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejari setempat.
“Sebagai lembaga, KRAK Sulteng kerap menerima informasi bahwa masyarakat memilih melapor ke Kejati, bukan ke Kejari Touna. Ini menjadi sinyal bahwa tingkat kepercayaan publik mulai menurun,” katanya
*Soroti Kedatangan para pejabat di kantor Kejari*
Selain itu, KRAK juga menyoroti informasi mengenai kedatangan sejumlah pejabat penting Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una ke kantor Kejari Touna, termasuk Direktur Utama PDAM. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai kapasitas dan kepentingan kedatangan tersebut.
Bahkan,informasi yang diterima menyebut ada pihak lain yang terpantau beberapa kali bertemu langsung dengan pihak Kejari Touna di ruang kerja.
“Bagaimana publik bisa tahu hal-hal seperti itu jika tidak disampaikan secara terbuka. Jangan salahkan Publik jika kemudian muncul spekulasi liar ” ujar Salam.
Menurut dia, informasi mengenai pemeriksaan atau pemanggilan pejabat seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Jika memang ada pejabat yang diperiksa, seharusnya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai hanya kasus masyarakat kecil yang dipublikasikan, sementara yang melibatkan pejabat justru tertutup,” tegasnya.
*Kasus Lama Dinilai Belum Jelas*
KRAK juga menyinggung sejumlah perkara lama yang dinilai belum menunjukkan kejelasan, di antaranya pasca penggeledahan Kantor KPU serta kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) desa.
Dalam kasus PLTS, perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-01/P.2.18/Fd.2/02/2024 tertanggal 13 Februari 2024 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/P.2.18.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 25 April 2025.
Dalam pemberitaan sebelumnya, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar 50 orang. Namun hingga 2026, perkara itu dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Touna, Ilmiahwan Tibe, juga menyebut adanya dugaan mark-up serta persekongkolan antara penyedia dan oknum pejabat pemerintahan dalam proyek pengadaan PJU PLTS. Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang diduga merupakan kick-back atau fee terkait proyek tersebut.
“Ini tentu menjadi pertanyaan publik, sudah sejauh mana tindak lanjut kasus ini. Jika wartawan saja diblokir, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi,” kata Salam.
Atas kondisi tersebut, KRAK Sulteng meminta Kejati Sulawesi Tengah untuk segera melakukan evaluasi terhadap pejabat di Kejari Touna.
“Jika tidak ada kejelasan, KRAK mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan langsung ke Kejaksaan Agung RI,” tutup Salam.*
Peliput: Jefry







