TNews, TOUNA – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah menyoroti belum adanya kejelasan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una, khususnya terkait penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tojo Una-Una yang dilakukan lebih dari dua bulan lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tojo Una-Una pada Selasa, 9 Desember 2025, dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024. Dalam operasi itu, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, dokumen administrasi, serta arsip pertanggungjawaban pelaksanaan Pilkada.
Namun hingga memasuki bulan kedua tahun 2026, Kejari Tojo Una-Una belum menyampaikan secara terbuka perkembangan status perkara tersebut kepada publik. Ketiadaan informasi resmi itu dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Koordinator KRAK Sulawesi Tengah, Abdul Salam Adam, menegaskan bahwa setiap tindakan penggeledahan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta Kejari Tojo Una-Una menjelaskan secara terbuka status perkara, apakah masih dalam tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penggeledahan bukan tindakan administratif biasa. Harus jelas surat perintah dan dasar penyidikannya Apa. Publik berhak mengetahui dasar hukum kejaksaan masuk dan menggeledah Kantor KPU,” kata Abdul Salam, Minggu, 8 Februari 2026.
Menurut dia, ketidakjelasan status perkara dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai, jika tidak disertai tindak lanjut yang transparan, penggeledahan berpotensi dipersepsikan hanya sebagai formalitas.
“Kalau memang sudah naik ke penyidikan, sampaikan. Jika sudah ada arah perkara, jelaskan. Jangan hanya ramai saat penggeledahan, tetapi setelah itu publik dibiarkan bertanya-tanya,” ujarnya.
Abdul Salam juga menilai ketidakpastian penanganan perkara dapat berdampak pada reputasi lembaga lain yang terseret, termasuk KPU Tojo Una-Una. Menurut dia, secara prosedural, pascapenggeledahan seharusnya diikuti dengan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
“Jika sampai sekarang belum ada kejelasan, wajar publik mempertanyakan. Informasi seharusnya dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Selain soal penanganan perkara, KRAK juga menyoroti sikap tertutup sejumlah pejabat Kejari Tojo Una-Una terhadap media. Abdul Salam menyebut adanya dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tojo Una-Una.
“Wartawan adalah bagian dari kontrol sosial. Aparat penegak hukum seharusnya terbuka terhadap media. Jika akses informasi dibatasi, ini menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.
Menurut dia, setiap penanganan perkara di kejaksaan menggunakan anggaran negara, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan keharusan. “Rakyat berhak mendapatkan informasi. Jangan sampai anggaran habis, tetapi perkara tidak jelas ujungnya,” kata Abdul Salam.
Atas kondisi tersebut, KRAK Sulawesi Tengah berencana meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Tojo Una-Una, termasuk terhadap pejabat yang diduga menghambat kerja-kerja jurnalistik.
“Kami akan meminta Kejati Sulawesi Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat Kejari Tojo Una-Una,” pungkasnya.*
Peliput: Jefry







