TNews, TOUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una menempuh pendekatan rehabilitatif dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika dengan menyerahkan seorang pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tojo Una-Una, Ade Candra Kirana Damanik, mengatakan, penyerahan pecandu narkotika berinisial RD ke BNN Baddoka dilakukan pada Selasa (13/1/2026).
Menurut Ade, langkah tersebut ditempuh setelah Kejari Tojo Una-Una memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejari Tojo Una-Una pada 30 Desember 2025,” ujar Ade melalui rilis resmi yang diterima Kamis (29/1/2026).
Ade menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen terpadu yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Tojo Una-Una, RD dinyatakan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.Atas dasar hasil asesmen tersebut, yang RD direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama empat bulan. Selain itu, saat penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tidak lebih dari satu gram
Diktaui Rehabilitasi dilakukan di Makassar karena hingga saat ini BNN Kabupaten Touna belum memiliki balai rehabilitasi narkotika.
Sebelum pelaksanaan rehabilitasi, jaksa fasilitator pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Touna , yakni Asstapuri, S.H. dan Welly Andriansyah, S.H., telah melaksanakan proses keadilan restoratif pada 9 Desember 2025 di Rumah Restorative Justice. Proses tersebut melibatkan unsur kejaksaan, pemerintah desa, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, serta penyidik kepolisian.
Ade menambahkan, penerapan rehabilitasi ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Pendekatan ini ditempuh agar penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fahrurrozi, menyatakan bahwa pelaksanaan rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap program pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Penanganan perkara narkotika perlu mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya pemulihan, khususnya bagi pecandu yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran,” pungkas Rizky.*
Peliput: Jefry







