Lewat Restorative Justice, Kejari Touna Hentikan Kasus Pencurian Ibu Dua Anak

Gambar: Lewat Restorative Justice, Kejari Touna Hentikan Kasus Pencurian Ibu Dua Anak.

TNews, TOUNA – Kejaksaan Negeri Tojo Una Una menghentikan penuntutan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial YI dalam perkara dugaan pencurian dua unit telepon genggam

Penghentian dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku.
Proses penghentian penuntutan tersebut difasilitasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ade Candra Kirana Damanik, dengan mempertimbangkan latar belakang tersangka serta tercapainya perdamaian antara tersangka dan korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, Riky Fahrurrozi, menyatakan keputusan itu diambil setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi.

“Penerapan keadilan restoratif dilakukan terhadap perkara yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perkara ini, syarat formil dan materiil telah terpenuhi,” ujar Riky melalui rilis resmi yang diterima media ini pada Jumat (27/2/2026).

*Kronologi Perkara*
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, YI berhenti di kios milik saksi ML karena hujan deras. Di dalam kios, korban diketahui sedang tertidur.

Di atas tempat tidur korban terdapat dua unit telepon genggam, masing-masing OPPO A5S warna navy dan Nokia warna merah. Tersangka kemudian mengambil kedua perangkat tersebut.

Satu unit OPPO A5S dijual kepada saksi RK seharga Rp250.000. Sementara satu unit Nokia masih berada dalam penguasaan tersangka dan kemudian dikembalikan dalam proses penyelesaian perkara. Uang hasil penjualan disebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, YI sempat disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

YI diketahui merupakan perempuan kelahiran Sumoli, 8 Juni 1996. Ia berstatus sebagai ibu rumah tangga dengan dua anak, masing-masing berusia 13 tahun dan 5 tahun. Anak pertama masih bersekolah.

Suami YI bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan tidak tetap. Keluarga tersebut tinggal menumpang di rumah nenek tersangka bersama anggota keluarga lainnya. Berdasarkan hasil pendalaman, YI belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

*Dasar Hukum dan Sanksi Sosial*
Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026.

Sebagai bagian dari kesepakatan restorative justice, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa membantu membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hudha selama dua jam, tiga kali dalam sepekan, selama satu bulan.

Kejaksaan menilai pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses peradilan hingga vonis.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan